Ini Alasan PKS Minta Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Ditunda
Reporter
Maya Ayu Puspitasari
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 17 Januari 2022 20:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara PKS Muhammad Iqbal menilai pemilihan Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara terlalu terburu-buru dan bukan agenda prioritas pemerintah saat ini. Iqbal menduga ada banyak kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pemindahan ibu kota negara.
"Sebaiknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ditunda dan perlu kajian lebih mendalam terkait aspek geografi dan sosial budaya," kata Iqbal dalam keterangannya, Senin, 17 Januari 2022.
Iqbal menuturkan bahwa saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19 dan ancaman varian baru Omicron yang sangat serius mengancam keselamatan rakyat.
Ia menyebut, memindahkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kalimantan Timur bukanlah hal yang mudah. Menurut dia, pemindahan ini akan merusak sendi-sendi ketahanan keluarga karena akan ada banyak pasangan harus menjalani hubungan jarak jauh. “Akan ada banyak anak berkurang kasih sayang karena Ayahnya bekerja jauh, dan di sana belum tentu bisa langsung membawa keluarga karena untuk bisa stabil memerlukan waktu yang lama membangun infrasturktur termasuk fasilitas pendidikan dan keluarga,” ujar Iqbal.
Bila pemerintah tetap memaksakan, Iqbal memprediksi akan ada banyak kasus "layangan putus" akibat ambisi segelintir elite. Layangan putus yang dimaksud Iqbal ialah serial drama tentang perselingkuhan yang berujung pada perceraian. Serial yang dibintangi oleh Reza Rahardian, Putri Marino, dan Anya Geraldin itu saat ini tengah menjadi perbincangan di masyarakat.
"Memindahkan ibu kota bukan sekadar memindahkan bangunan, tetapi memindahkan kehidupan rumah tangga masyarakat,” kata Iqbal.
Ia mengingatkan kehidupan rumah tangga setiap warga itu kompleks. Ada kehidupan ekonomi dan sosial yang dipertaruhkan, termasuk hubungan suami istri serta pendidikan anak-anak mereka.
“Nasib relasi dengan keluarga besar. Demikian juga dengan komunitas yang sudah terbangun dan modal sosial yang sudah terbangun dengan baik akan hilang," ujar dia.
Pemerintah bersama DPR saat ini tengah membahas RUU IKN sebagai tahapan dari pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Presiden Joko Widodo mengusulkan Nusantara sebagai nama ibu kota negara yang baru. Selain nama, pemerintah dan DPR sepakat ibu kota baru akan berbentuk pemerintahan daerah bersifat khusus yang setingkat dengan provinsi.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca: Mayoritas Fraksi DPR Sepakat Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara