Mahfud Md Minta Kejagung Usut Pengadaan Satelit Pada 2015 di Kemenhan

Reporter

Egi Adyatama

Kamis, 13 Januari 2022 14:24 WIB

Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021. Pertemuan tersebut membahas data aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikuasai oleh obligor dan debitur BLBI. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 di Kementerian Pertahanan. Pelanggaran itu disebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

"Karena oleh pengadilan negara ini kemudian diwajibkan untuk membayar uang yang sangat besar padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah," kata Menkopolhukam Mahfud Md dalam konferensi pers, Kamis, 13 Januari 2022.

Mahfud mengatakan pada 19 Desember 2015 Kementerian Pertahanan mengambil alih hak pengelolaan orbit 123 BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemenhan menyebut hal ini untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Kemenhan pun langsung menggaet Avanti Communication Limited (Avanti) untuk menyewa Satelit Artemis sebagai satelit sementara pengisi orbit (floater).

Tak hanya dengan Avanti, kontrak juga dilakukan dengan Navajo, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat. Kontrak itu dibuat dalam kurun waktu 2015-2016. Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat satelit komunikasi pertahanan.

"Dengan nilai sangat besar padahal anggarannya belum ada. Berdasarkan kontrak itu, kontrak yang tanpa anggaran negara itu jelas melanggar prosedur," kata Mahfud.

Avant kemudian menggugat pemerintah di London Court of International Arbitration karena Kemenhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani pada 9 Juli 2019. Pengadilan arbitrase di Inggris kemudian menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar dan mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit artemis ditambah dengan biaya arbitrase dan limit sebesar Rp 515 miliar.

"Jadi negara membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya," kata Menko Mahfud Md.

Selain dengan Avanti, gugatan juga dilakukan oleh Navajo. Belakangan, Pengadilan arbitrase di Singapura kemudian memutus Indonesia harus membayar USD 20.901.209 atau setara Rp 304 miliar.

Mahfud mendorong Kejaksaan Agung mengusut hal ini. Ia mengatakan Indonesia jangan sampai kehilangan uang negara hanya karena pelanggaran hukum dari sebuah kontrak yang melanggar hukum.

"Yang bertanggung jawab yang membuat kontrak itu. Karena belum ada kewenangan dari negara dalam APBN bahwa harus mengadakan itu, melakukan pengadaan satelit dengan cara-cara itu," kata Mahfud.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan mereka telah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini. "Sekarang sudah hampir mengerucut. Inshaallah dalam waktu dekat kami akan naik penyidikan. Inshaallah dalam 1-2 hari kami akan tindak lanjuti ini," kata Jaksa Agung soal permintaan Mahfud Md mengusut perkara satelit di Kementerian Pertahanan.

Baca: Mahfud Md: Pemerintah Belum Ada Wacana Bentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

18 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

20 jam lalu

Luhut Sebut Starlink Milik Elon Musk Diluncurkan di RI Dua Pekan Lagi, Akan Diumumkan di Bali

Menteri Luhut menyebutkan layanan internet berbasis satelit Starlink bakal diluncurkan dalam dua pekan ke depan atau pertengahan Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

22 jam lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya

1 hari lalu

Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya

Sekarang ukuran roket juga tidak besar, tapi bisa mengangkut banyak satelit kecil.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

1 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

1 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

2 hari lalu

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

Pameran sekaligus seminar Industri Pertahanan ini dalam rangka peringatan 75 tahun hubungan diplomatik India-Indonesia.

Baca Selengkapnya