Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Editor

Amirullah

Rabu, 12 Januari 2022 13:45 WIB

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa pengacara, Maskur Husain yang mengikuti sidang pembacaan surat pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Desember 2021. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, divonis selama 11 tahun penjara dalam kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa Robin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami menyatakan bahwa Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara,” ujar Majelas Hakim pada Rabu, 12 Januari 2022.

Robin dan pengacaranya Maskur Husain—rekanan Robin—terbukti telah menerima suap dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp 11 miliar dan US$ 36 ribu ketika menangani kasus korupsi. Di antaranya ketika KPK menangani kasus korupsi Walikota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Praktik lancung Robin diketahui ketika penyidik KPK kesulitan menangkap M Syahrial dalam kasus korupsi di Tanjungbalai. Syahrial ternyata menyuap Robin dan berupaya menghentikan perkara. Robin dibantu kuasa hukum bernama Maskur Husain menerima uang senilai Rp 1,69 miliar. Robin juga terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Maskur yang difasilitasi oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang kini juga menjadi tersangka kasus korupsi.

Robin Pattuju dan Maskur juga diketahui telah mendapatkan uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado senilai Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu. Uang tersebut diberikan Azis untuk memuluskan rencana penghentian penanganan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang menjerat Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Azis dan Aliza bersama seorang bekas bupati disinyalir melakukan perbuatan korupsi ihwal pencairan DAK tersebut.

Advertising
Advertising

Vonis yang dijauhkan kepada Robin itu setahun lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dengan hukuman 12 tahun.

Menananggapi hasil putusan tersebut, Robin Pattuju mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil. “Kami meminta waktu untuk apa langkah selanjutnya yang akan kami tempuh,” katanya usai persidangan.

MOH KHORY ALFARIZI

Berita terkait

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

24 Januari 2024

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik KPK dalam kasus TPPU bekas Bupati Kutai Kartanegara.

Baca Selengkapnya

Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjeratnya

18 Desember 2023

Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Azis Syamsuddin merupakan terpidana korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Ia bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

20 Agustus 2023

Napi Korupsi Azis Syamsuddin Dapat Remisi 3 Bulan, Begini Kasus yang Menjeratnya

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terjerat kasus suap. Napi korupsi ini mendapat remisi 3 bulan setelah dapat remisi Idulfitri.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diduga Suap Robin Pattuju Rp 500 Juta

18 Agustus 2022

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diduga Suap Robin Pattuju Rp 500 Juta

Robin dan Ajay Priatna bertemu di suatu hotel di Bandung pada Oktober 2020. Robin menawarkan bantuan agar Ajay tidak menjadi target KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Kembali Tahan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna

18 Agustus 2022

KPK Pastikan Kembali Tahan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna

KPK kembali menahan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna yang baru keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Ajay Priatna Eks Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Eks Penyidik KPK

18 Agustus 2022

Ajay Priatna Eks Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Eks Penyidik KPK

KPK kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna usai bebas dari Lapas Sukamiskin Rabu 17 Agustus 2022.

Baca Selengkapnya

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kembali Ditangkap, Diduga Terseret Kasus Suap Eks Penyidik KPK

18 Agustus 2022

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kembali Ditangkap, Diduga Terseret Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ogah Tangani Kasus Lili Pintauli, IM57: KPK Pernah Tangani Robin Pattuju

23 Juli 2022

Pimpinan Ogah Tangani Kasus Lili Pintauli, IM57: KPK Pernah Tangani Robin Pattuju

Kata Praswad, keengganan KPK menangani kasus Lili Pintauli merupakan bentuk dari sikap lembaga yang enggan melakukan pembenahan internal.

Baca Selengkapnya

KPK Kembali Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Penjara

22 Juni 2022

KPK Kembali Jebloskan Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Penjara

KPK telah mengeksekusi eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke penjara setelah dia divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya