Polisi Tahan Ferdinand Hutahaean, KAHMI Jaya: Pelajaran Jangan Buat Gaduh

Rabu, 12 Januari 2022 02:45 WIB

Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus cuitan Allahmu lemah. Dia disangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam cuitannya tersebut. "Setelah gelar perkara penyidik mendapatkan 2 alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Foto : Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Raya atau KAHMI Jaya menyatakan bakal mengawal proses hukum terhadap Ferdinand Hutahaean. Mantan politikus Demokrat itu ditangkap imbas cuitannya yang menyinggung soal Allah.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," ujar Sekretaris Umum MW KAHMI Jaya M. Amin dalam keterangannya, Selasa, 11 Januari 2022.

Menurut Amin, yang saat ini dialami oleh Ferdinand Hutahaean merupakan konsekuensi dari perbuatannya yang dinilai mengolok-olok agama. Amin mememinta agar seluruh umat Islam mempercayakan penanganan kasus ini terhadap Polri sehingga tidak perlu ada kegaduhan lebih lanjut.

Ia pun mengapresiasi langkah kepolsian yang langsung menahan Ferdinand. "Jangan buat gaduh. KAHMI JAYA mengajak masyarakat saling menghargai. Jadikan, kasus Ferdinand sebagai pelajaran penting," kata Amin.

Pada malam kemarin Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dalam cuitannya yang menyebut Allahmu lemah. Di hari yang sama, penyidik langsung menahannya.

Advertising
Advertising

"Setelah itu dilakukan pemeriksaan penyidikan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Bareskrim menahan Ferdinand Hutahaean di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. Ramadhan bilang penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri.

Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Untuk alasan obyektif, kata dia, Ferdinand ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Ramadhan berkata dokter telah memeriksa kondisi kesehatan yang bersangkutan. Hasilnya, kata dia, dokter menyatakan Ferdinand Hutahaean bisa ditahan.

Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Usai Diperiksa, Polisi: Takut Ulangi Perbuatannya

Berita terkait

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

11 jam lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

13 jam lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

20 jam lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

1 hari lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

1 hari lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

3 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya