Kronologi OTT KPK yang Menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 6 Januari 2022 22:21 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. OTT ini terkait kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Dia disangka menerima suap dari pembebasan lahan dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

“Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.

Rahmat dicokok KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Rabu, 5 Januari 2022. KPK membeberkan penangkapan itu diawali dengan adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara di hari itu. Tim KPK lantas bergerak ke Kota Bekasi. Tim mendapatkan informasi bahwa Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin akan menyerahkan uang kepada Wali Kota Rahmat.

Tim lalu mengintai Bunyamin yang masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi membawa sejumlah uang. Tim lalu menangkap Bunyamin ketika keluar dari rumah itu pada pukul 14.00 WIB. Tim KPK merangsek masuk ke rumah dan menangkap Rahmat Effendi serta sejumlah pihak. KPK menemukan bukti uang miliaran rupiah di rumah itu.

Secara bersamaan tim KPK menangkap pihak lainnya di kawasan Pancoran dan Senayan. Mereka semua dibawa ke gedung komisi antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan. Rangkaian OTT KPK ini berlangsung hingga Kamis siang, 6 Januari 2022. Total ada 14 orang yang dibawa ke gedung KPK. Dalam ekspose yang digelar Kamis ini, KPK menetapkan 9 orang menjadi tersangka.

Advertising
Advertising

Sebagai tersangka penerima suap, KPK menetapkan 5 orang. Mereka adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara tersangka yang memberi suap ada Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen yang merupakan pihak swasta. Lalu ada Suryadi sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

KPK menyangka Rahmat Effendi dan empat pejabat lainnya menerima suap yang berhubungan dengan ganti rugi pembebasan tanah di kawasan Bekasi. KPK menduga Rahmat mengatur pihak swasta yang akan dibeli tanahnya untuk kepentingan pembangunan proyek di Bekasi. Pihak swasta itu kemudian memberikan uang sebagai komitmen fee untuk Rahmat dkk.

Selain tanah, KPK menyangka Rahmat Effendi menerima uang dari pegawai yang menduduki jabatan tertentu. KPK menangkap 9 tersangka itu dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 5 Januari dan 6 Januari 2022.

Total uang suap yang diterima Wali Kota Bekasi diperkirakan lebih dari Rp 7 miliar. Sementara barang bukti yang disita KPK dalam penangkapan ini sebanyak Rp 5,7 miliar.

Baca: Rahmat Effendi Gunakan Istilah Sumbangan Masjid untuk Minta Suap

Berita terkait

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

47 menit lalu

Masih Ada 2.086 Hektare Lahan Bermasalah di IKN, Basuki Hadimuljono: Pasti Clear

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal 2.086 hektare lahan di IKN yang masih bermasalah.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

11 jam lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

22 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya