Alih Pegawai Eijkman Jadi ASN, Kepala BRIN Klaim Riset Bakal Semakin Kuat

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Minggu, 2 Januari 2022 11:39 WIB

Laksana Tri Handoko. Foto : LIPI

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memastikan kebijakan alih pegawai Lembaga Biologi Molekuler Eijkman menjadi ASN tidak akan mengganggu riset yang sedang dilakukan. Kebijakan alih pegawai ini merupakan dampak dari penggabungan Eijkman ke BRIN.

“Sama sekali tidak. Justru semakin kuat,” kata Laksana kepada Tempo, Ahad, 2 Januari 2021.

Laksana mengatakan, riset yang sedang dijalankan Eijkman akan diperkuat dengan kehadiran periset eks Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan lainnya. “Juga dari sisi manajemen dan infrastruktur riset jauh lebih kuat dan lengkap,” ujarnya.

Ia mencontohkan, tadinya ada dua tim terpisah untuk Covid-19 dan surveilans, yaitu tim Eijkman dan LIPI. Dengan LIPI dan Eijkman yang sudah berada di bawah BRIN, kedua tim kini bergabung.

Laksana membenarkan bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai Eijkman. Namun, sebagian besar dari mereka dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah.

Advertising
Advertising

Selama ini, kata Laksana, Eijkman bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi. Sehingga, para PNS periset di Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus seperti tenaga administrasi.

Dengan adanya integrasi Kemristek dan 4 lembaga pemerintah nonkementerian ke BRIN pada 1 September 2021, Laksana menjelaskan status Eijkman kini dilembagakan menjadi unit kerja resmi bernama Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman. Unit ini di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.

“Dengan status ini para periset di LBME dapat kami angkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya,” kata dia.

Laksana menjelaskan, bagi yang berstatus PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat menjadi peneliti.

Bagi yang berstatus honorer periset usia di atas 40 tahun dan S-3, diminta mengikuti penerimaan aparatur sipil negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Kemudian untuk honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S-3, mengikuti penerimaan ASN jalur PNS. Sedangkan honorer periset non S-3, melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). “Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong bagi yang tidak tertarik lanjut studi,” ujar mantan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini.

Adapun honorer non periset diambil alih pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memiliki aset tersebut sejak awal.

FRISKI RIANA

Berita terkait

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

4 jam lalu

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

BRIN terus berupaya menemukan metode yang paling baru, efektif, dan efisien dalam proses pemurnian protein.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

5 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya

8 jam lalu

Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya

Sekarang ukuran roket juga tidak besar, tapi bisa mengangkut banyak satelit kecil.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Ketergantungan Impor 99 Persen, Peneliti BRIN Riset Jamur Penghasil Enzim

1 hari lalu

Ketergantungan Impor 99 Persen, Peneliti BRIN Riset Jamur Penghasil Enzim

Di Indonesia diperkirakan terdapat 200 ribu spesies jamur, yang di antaranya mampu memproduksi enzim.

Baca Selengkapnya

Lima Besar Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia, Apa Saja?

1 hari lalu

Lima Besar Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia, Apa Saja?

Polusi udara yang erat kaitannya dengan tingginya beban penyakit adalah polusi udara dalam ruang (rumah tangga).

Baca Selengkapnya

Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

1 hari lalu

Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

Efek polusi udara rumah tangga baru terlihat dalam jangka waktu relatif lama.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Kerusakan Alat Pemantau Gunung Ruang, BRIN Teliti Karakter Iklim, serta Kendala Tes UTBK Mengisi Top 3 Tekno

2 hari lalu

Kerusakan Alat Pemantau Gunung Ruang, BRIN Teliti Karakter Iklim, serta Kendala Tes UTBK Mengisi Top 3 Tekno

Artikel soal kerusakan alat pemantau erupsi Gunung Ruang menjadi yang terpopuler dalam Top 3 Tekno hari ini.

Baca Selengkapnya