Kata Kepala BRIN soal Pemberhentian Pegawai Eijkman
Reporter
Friski Riana
Editor
Amirullah
Minggu, 2 Januari 2022 09:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko membenarkan ada proses pemberhentian terhadap pegawai Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME).
“Benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBME, tetapi sebagian besar dialihkan disesuaikan dengan berbagai skema agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah,” kata Laksana kepada Tempo, Ahad, 2 Januari 2022.
Laksana menjelaskan, LBME selama ini bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi. Hal ini, kata dia, menyebabkan para pegawai negeri sipil (PNS) periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi.
Mengikuti integrasi Kemristek dan 4 lembaga pemerintah nonkementerian ke BRIN pada 1 September 2021, Laksana menjelaskan status LBME telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi bernama Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman. Lembaga ini di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
“Dengan status ini para periset di LBME dapat kami angkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Laksana mengungkapkan bahwa LBME banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan berlaku. Untuk itu, BRIN memberikan beberapa opsi sesuai status mereka masing-masing. Berikut rinciannya:
1) PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
2) Honorer Periset usia di atas 40 tahun dan S-3: mengikuti penerimaan ASN jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
3) Honorer Periset usia di bawah 40 tahun dan S-3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
4) Honorer Periset non S-3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).
“Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong bagi yang tidak tertarik lanjut studi,” ujar mantan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini.
5) Honorer non Periset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.