Sepanjang 2021 Kejaksaan Agung Sudah Tangani 147.624 Perkara

Reporter

Antara

Sabtu, 1 Januari 2022 15:51 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. Rapat tersebut membahas penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publlik dan strategi peningkatan kualitas SDM, dan evaluasi kinerja Kejaksaan tahun 2020 serta rencana kerja Kejaksaan tahun 2021 beserta target dan capaian. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung telah menangani perkara tindak pidana sebanyak 147.624 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang 2021.
"Dan telah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara," ujar Burhanuddin, Sabtu, 1 Januari 2022.

Menurut dia, dari 147.624 perkara yang ditangani didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika, pencurian dan penganiayaan. Namun jaksa agung tidak merinci berapa jumlah masing-masing perkara dominan tersebut.

Sejumlah kasus pidana umum yang menarik perhatian publik pada 2021 di antaranya kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon juga terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra, bersama empat tahanan Rutan Bareskrim.

Sedangkan kasus narkoba yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh kepolisian diantaranya pengungkapan dua pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta. Dalam kasus itu terdapat 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, terdapat 346 perkara yang telah berhasil diselesaikan oleh Kejaksaan Agung berdasarkan keadilan restoratif.

Sanitiar Burhanuddin menyatakan capaian kinerja strategis Kejagung pada 2021, di antaranya penyelesaian perkara tindak pidana umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan dieksekusi mencapai 103,25 persen.

Memasuki 2022, Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung telah menetapkan Rencana Strategis tahun 2020-2024. Di mana rencana kerja ini sesuai tema rencana kerja pemerintah, yaitu melanjutkan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural. "Menyikapi rencana pemerintah tersebut, kejaksaan telah menetapkan beberapa rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022," ujar jaksa agung.

Rencana program prioritas Kejaksaan tahun 2022 itu di antaranya melanjutkan pembangunan akses keadilan bagi masyarakat, menghadirkan penuntutan berdasarkan hati nurani serta diskresi penuntutan dengan memperhatikan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Lalu melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi dan fokus kepada kejahatan yang merugikan perekonomian negara, berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.

Kemudian, program prioritas Kejaksaan Agung lainnya ialah meningkatkan dukungan terhadap program penanganan Covid-19, melanjutkan dukungan kepada pemerintah dalam menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional.

Baca: Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda Indonesia

Berita terkait

Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

4 jam lalu

Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Audemars Piguet Seharga Rp 1 Miliar

4 jam lalu

Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Audemars Piguet Seharga Rp 1 Miliar

Dituding memiliki jam tangan senilai Rp 1 miliar, Jaksa Agung Muda Abdul Qohar akui harganya Rp 4 juta. Lantas, berapa harta kekayaannya?

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

5 jam lalu

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tiba-tiba Ubah Status Tom Lembong dari Saksi Jadi Tersangka

Kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung memberi penjelasan perubahan status Tom Lembong yang tiba-tiba dari saksi menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

9 jam lalu

Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

12 jam lalu

Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

Setelah Jumat lalu diperiksa Kejaksaan Agung 10 jam, besok Tom Lembong kembali jalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

12 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

12 jam lalu

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Soal Jam Tangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Komisi Kejaksaan Tak akan Turun Tangan

13 jam lalu

Soal Jam Tangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Komisi Kejaksaan Tak akan Turun Tangan

Dirdik Jampisdus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengklaim harga jam tangan miliknya tak sampai Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

15 jam lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

15 jam lalu

Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?

Baca Selengkapnya