Kaleidoskop 2021: Nurdin Abdullah Ditangkap hingga Bupati Terpilih Warga Asing

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Sabtu, 25 Desember 2021 08:25 WIB

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus hukum masih mewarnai sepanjang 2021. Pada Februari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Pada bulan yang sama, vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki dijatuhkan.

Berikut ulasan singkat peristiwa hukum pada Februari 2021;

1. Nurdin Abdullah Ditangkap

Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat, 26 Februari 2021 di Sulawesi Selatan.

Dalam waktu 1X24 Jumat setelah OTT, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.

Advertising
Advertising

Kedua tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto atau sebagai kontraktor, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

"Tersangka sebagai penerima adalah NA dan ER. Sebagai pemberi adalah AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat di kantornya di Jakarta Selatan, Ahad dini hari, 28 Februari 2021.

2. Vonis Jaksa Pinangki

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Hakim menyatakan jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat ihwal pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. Pinangki terbukti menerima duit US$ 500 ribu, lalu menggunakannya untuk membeli mobil, pembayaran apartemen dan operasi kecantikan di luar negeri.

Pinangki kemudian mengajukan banding. Juli lalu, putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa tahanan Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Hal ini dilakukan karena hakim beralasan Jaksa Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Lebih lanjut, hakim juga mempertimbangkan bahwa Pinangki adalah seorang ibu dari anak yang masih balita dan membutuhkan perhatian khusus.

3. Bupati Sabu Raijua Terpilih Warga AS

Bupati Sabu Raijua Terpilih, Orient P. Riwu Kore terungkap memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat. Orient diketahui memiliki paspor Amerika Serikat, namun ia juga tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki dokumen kependudukan seperti paspor dan e-KTP.

Status kewarganegaraan Orient baru diketahui pada 1 Februari 2021. Sementara, proses pencalonan kepala daerah telah dilakukan sejak September 2020 dan proses penetapannya pada 23 Januari 2021. Kecolongan itu disebut merupakan kesalahan Bawaslu yang dinilai tidak teliti.

Terkait kasus ini, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang. MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly Orient Patriot. MK menyatakan, Orient memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

3 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

5 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

8 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

8 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

10 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

11 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

11 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

12 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

15 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya