Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil tiga saksi di sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ketiganya adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari; advokat Maskur Husain dan keponakan Rita, Adelia Safitri.
"Diagendakan sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 23 Desember 2021.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Azis menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Suap diberikan agar Robin mengurus perkara yang diduga menjerat Azis di Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
Adapun Robin Pattuju didakwa tidak hanya menerima suap dari Azis. KPK menyatakan Rita juga memberikan uang ke Robin untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK. KPK menduga Azis berperan mengenalkan Rita ke Robin.