MAKI Laporkan Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 3 Desember 2021 14:40 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penetapan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dalam kasus korupsi tanah Munjul, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul itu dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp152,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung. MAKI melaporkan Lili melanggar Undang-Undang KPK karena berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

“Laporannya kami masukkan hari ini,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat pesan teks, Jumat, 3 Desember 2021.

Boyamin melaporkan Lili dengan dugaan melanggar Pasal 36 dan 65 UU KPK. Kedua pasal itu melarang pimpinan KPK berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara di komisi antirasuah. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Boyamin menyertakan sejumlah berita media massa mengenai kesaksian mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan. Robin yang berstatus terdakwa penerima suap dari Syahrial untuk mengurus kasus di KPK mengajukan justice collaborator. Dalam kesaksiannya, Robin mengatakan Syahrial pernah bercerita berkomunikasi dengan Lili mengenai kasusnya. Lili, kata dia, pernah menyodorkan nama pengacara di Arief Aceh atau Fahri Aceh kepada Syahrial.

Sebelum muncul ke persidangan, Dewan Pengawas telah menyidangkan kasus komunikasi antara Lili dan Syahrial ini. Dewan Pengawas menyatakan Lili melakukan pelanggaran kode etik berat karena berkomunikasi dan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada Syahria. Meski dianggap melanggar etik berat, Dewas hanya menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji.

Advertising
Advertising

Setelah putusan etik itu keluar, Boyamin sempat meminta Lili untuk mengundurkan diri. Dia memberikan tenggat sampai November 2021. Bila tidak, Boyamin akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.

Boyamin mengatakan laporannya ke Korps Adhyaksa ini dilandasi Pasal 30 UU Kejaksaan. Pasal itu mengatur kewenangan kejaksaan menyidik tindak pidana tertentu berdasarkan UU. “Dengan pasal itu saya melapor ke Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Baca: Eks Penyidik Robin Cerita Kronologi M Syahrial Ditawari Lili Pintauli Urus Kasus

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

15 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

19 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

1 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya