TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, mengatakan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pernah mengaku dihubungi oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat perkara jual beli jabatan mencuat. Hal ini diungkapkan Robin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 22 November 2021.
Robin mengatakan awalnya, ia dan Syahrial berkomunikasi dengan aplikasi Signal. Syahrial ingin tahu apakah benar KPK tengah mengusut kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menjeratnya.
"Syahrial menanyakan apakah sudah dapat informasi atau belum tentang permasalahannya. Saya jawab minta waktu beberapa hari lagi karena tim saya sedang mencari informasi," kata Robin dalam keterangannya saat ditanyai Jaksa.
Namun sekitar seminggu kemudian, Syahrial kembali menghubungi Robin. Menurut Robin, Syahrial mengaku baru saja dihubungi oleh seorang pimpinan KPK bernama Lili Pintauli Siregar. Di situ, Lili disebut mengatakan pada Syahrial bahwa berkas kasus jual beli jabatan sudah ada di mejanya.
"Terus dijawab sama Syahrial: 'Terus gimana, Bu? Dibantu lah Bu'. Terus Bu Lili menyampaikan: 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arif Aceh'," ujar Robin.
Syahrial pun bertanya pada Robin apakah mengenal sosok Arif Aceh. Namun Robin mengaku tak kenal siapa pun di KPK dengan nama itu. Ia pun menduga Arif Aceh adalah seorang pemain di KPK.
Syahrial pun kemudian diminta mempertimbangkan apakah akan menggunakan bantuan jalur Robin, atau menggunakan jalur Lili Pintauli. Robin menegaskan bahwa jalur yang ia maksud bertujuan agar Syahrial diamankan dan tidak dijadikan tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Saya bilang; terserah pilih yang mana. Kami juga tidak memaksa. Atas hal itu, Syahrial jawab pikir-pikir dulu. Kemudian, beberapa hari kemudian, Syahrial menelepon 'ya sudah saya minta bantuan Abang aja'," ujar Robin.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar menyatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial perihal penanganan perkara
"Apalagi membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili melalui konferensi pers daring pada Jumat, 30 April 2021. Ia mengatakan sebagai pimpinan telah terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang adanya komunikasi dengan pihak berperkara.
Di sisi lain, Lili menyadari bahwa sebagai pimpinan, khususnya dalam tugas pencegahan, tak bisa menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah.
"Dan tentunya komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili. Meski begitu, dalam komunikasi yang dilakukan, ia menyatakan selalu dalam batasan yang telah ditentukan.
Baca: Dewas KPK Tolak Laporan soal Lili Pintauli, Ini Kata Novel Baswedan