Pesepakbola dan Atlet Akan Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 2 Desember 2021 18:52 WIB

INFO NASIONAL-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar talk show olahraga bertajuk “Dari Hobi ke Profesi”, Selasa (31/11). Kegiatan ini menghasilkan komitmen bersama antara Pemerintah, BPJAMSOSTEK dan pemangku kepentingan untuk mewujudkan hak dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh atlet profesional.

Acara ini dihadiri oleh Menaker Ida Fauziah, Wakil Ketua DPR-RI bidang Kesejahteraan Rakyat Muhaimin Iskandar, Syaiful Huda Ketua Komisi X DPR-RI, Komite Eksekutif PSSI Hasani Abdulgani serta Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo.

Menteri Ida Fauziah dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan komitmen seluruh pihak untuk memberikan hak dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para atlet.

“Kolaborasi dan komitmen yang seperti kita lakukan hari ini, patut menjadi bagian yang harus kita perjuangkan terus menerus. Dan kalau hari ini kita memulai dengan cabang olahraga sepak bola, saya berharap berikutnya diikuti cabang- cabang olahraga yang lain,” kata Menteri Ida.

Ida menambahkan, seorang olahragawan atau atlet juga merupakan pekerja yang berhak mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial. “Kalau dilihat atlet sebagai profesi maka memang benar adanya bahwa ada pemberi kerja, yang dalam hal ini adalah klub, ada pekerja, ada upah di dalamnya dan tentu saja ada kontrak kerja yang dilakukan antara pemberi kerja dan pekerjanya itu sendiri,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Senada dengan Ida, Syaiful Huda juga mengapresiasi langkah maju ini, dan dirinya mengkonfirmasi bahwa Komisi X DPR RI yang melingkupi bidang olahraga sedang dalam proses merevisi Undang- Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), dimana salah satu isinya memuat aturan bahwa pekerja atlet akan diwajibkan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selanjutnya Muhaimin Iskandar atau biasa dipanggil Cak Imin mengatakan, dirinya sering terkejut saat bertemu dan melihat atlet-atlet Indonesia yang dahulu memiliki nama besar karena mampu mengharumkan nama bangsa, namun saat ini hidup dalam kondisi kurang sejahtera akibat tidak terjaminnya masa depan atlet tersebut.

“Kita berharap pertemuan seperti ini yang langsung diimplementasikan di dalam kebijakan pemerintah, dan juga regulasi melalui DPR, akan semakin memberi ruang yang lebih baik bagi kemajuan industri olahraga kita,” kata Cak Imin.

Pada kesempatan yang sama, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan BPJAMSOSTEK bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan akan terus proaktif dalam memberikan perlindungan kepada atlet, contohnya pada saat pelaksanaan PON XX di Papua dan Asian Games di tahun 2018, semua atlet dan juga official dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jadi walaupun kita bicara regulasinya sedang dalam persiapan tetapi dalam hal kegiatan- kegiatan besar kami bersama Kementerian Ketenagakerjaan langsung hadir untuk memberikan perlindungan dari risiko yang dihadapi atlet,” ucap Anggoro.

Sebagai informasi, saat ini Liga 1 yang merupakan liga profesional tertinggi dalam sistem liga di Indonesia sudah mendaftarkan seluruh pemain dan officialnya sebagai peserta BPJAMSOSTEK, yang diikuti oleh Liga 2 yang sudah mendaftarkan 10 klub dari 24 klub yang ada serta tidak ketinggalan pada Liga 3.

“Kami berharap semua (klub) akan mendaftar, kita tahu risiko olahragawan, resikonya tinggi, harus cepat recover, sehingga membutuhkan treatment terbaik dengan biaya yang mahal. Di situlah kami hadir, karena atlet adalah bagian dari profesi, maka ketika terjadi kecelakaan karena latihan atau pertandingan, dicover tanpa batas biaya sampai sembuh. Dan itu jadi hal krusial karena mereka harus segera pulih dengan kondisi yang tidak boleh berkurang,” jelasnya.

Anggoro berharap seluruh pesepakbola dan seluruh atlet profesional terlindungi program Jamsostek. “Para pemain dan pelatih bisa tenang dalam menekuni profesinya, klub juga bisa tenang jika terjadi suatu risiko. Karena sudah digeser kepada BPJAMSOSTEK, sehingga masing-masing bisa melaksanakan tugas dengan dengan sebaik-baiknya guna meraih prestasi tertinggi,” pungkasnya. (*)

Berita terkait

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

7 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

22 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

23 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

23 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

25 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.

Baca Selengkapnya

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

29 hari lalu

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

29 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

30 hari lalu

SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.

Baca Selengkapnya

Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

32 hari lalu

Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?

Baca Selengkapnya