Dekan Tersangka Pelecehan Seksual Belum Nonaktif, Unri: Tunggu Kemendibud

Reporter

Friski Riana

Rabu, 1 Desember 2021 16:00 WIB

Universitas Riau. unri.ac.id

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Riau masih menunggu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Surat Tim Pendampingan Rektor agar bisa memeriksa Dekan FISIP Syafri Harto. Syafri merupakan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

“Untuk melakukan pemeriksaan itu, rektor menyampaikan (permohonan) Tim Pendampingan Rektor untuk pemeriksaan SH kepada pihak Kemendikbudristek,” kata Kepala Sub Bagian Humas Universitas Riau Rioni Imron kepada Tempo, Selasa, 30 November 2021.

Rioni menjelaskan pada 24-25 November 2021, rektor menugaskan Koordinator Bidang Kepegawaian UNRI untuk berkoordinasi serta mengirimkan dokumen permohonan Tim Pendampingan Rektor dalam pemeriksaan Syafri Harto ke Kemendikbudristek.

Dokumen ini, kata Rioni, adalah upaya Rektor Unri selaku atasan langsung Syafri Harto untuk masuk ke tahap pemeriksaan dan pengambilan kebijakan administratif terhadap Dekan FISIP tersebut.

Menurut Rioni, rektor telah mengusulkan nama-nama tim pendamping dari unsur pimpinan yang menangani urusan akademik, kepegawaian, kemahasiswaan, serta pengawasan.

Advertising
Advertising

Nantinya, Tim Pendamping Rektor bersama Kemendikbudristek akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap Syafri. Tujuannya untuk mengambil kebijakan melalui rekomendasi yang dihasilkan, berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Rektor nanti yang menetapkan sesuai dengan aturan yang terkait penonaktifan,” ujar Rioni.

Unri saat ini belum dapat menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto menuturkan langkah itu diambil karena kampus mengikuti tiga aturan pemerintah. Ketiga aturan itu ialah Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 Tahun 2017 tentang Statuta Unri.

Sujianto menjelaskan berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri sipil bisa dihentikan sementara apabila ditahan. Dengan demikian, Rektor Unri bisa mengambil keputusan soal status Syafri. Namun, penyidik Polda Riau tidak menahan Syafri kendati telah ditetapkan jadi tersangka dan berkas perkara pelecehan seksual sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Baca juga: Hindari Pelecehan Seksual, KPAI Minta Orang Tua Dampingi Anak Main Game Online

FRISKI RIANA

Berita terkait

Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

9 jam lalu

Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

Yusril mengatakan, Prabowo bisa menambah nomenklatur kementerian dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negera.

Baca Selengkapnya

Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

9 jam lalu

Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur kementerian.

Baca Selengkapnya

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

12 jam lalu

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

12 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

12 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

1 hari lalu

UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

UI menerbitkan sistem biaya operasional pendidikan atau BOP yang baru dalam 5 kelompok UKT. Hingga kini, SK rektor soal UKT belum terbit.

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

4 hari lalu

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.

Baca Selengkapnya

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

4 hari lalu

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

Kemendikbudristek menggelar festival bahasa ibu nasional. Berisi talenta penjaga bahasa etnis dari berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

4 hari lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

5 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya