Ingin Dirikan Ormas? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Reporter

Tempo.co

Selasa, 30 November 2021 12:40 WIB

Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Aksi tersebut menuntut Anggota DPR RI fraksi PDIP Junimart Girsang untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap telah meminta Kemendagri untuk membubarkan Ormas Pemuda Pancasila. TEMPO/Ridho Fadilla

TEMPO.CO, Jakarta - Syarat dan dokumen yang harus disiapkan oleh sebuah organisasi massa atau ormas agar terdaftar pada administrasi pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Tujuan dari permohonan pendaftaran ini agar ormas tersebut mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.

Dalam pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa pengajuan permohonan pendaftaran ormas harus melampirkan beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART.
  2. Program kerja
  3. Susunan pengurus
  4. Surat keterangan domisili sekretariat ormas
  5. NPWP atas nama ormas
  6. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, dan
  7. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Selain beberapa persyaratan di atas, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebuah ormas apabila ingin mengajukan permohonan pendaftaran. Hal ini dijelaskan dalam pasal 11 ayat 2, yaitu:

  1. Formulir isian data ormas
  2. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik
  3. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah
  4. Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
  5. Rekomendasi dari kementerian dan atau perangkat daerah yang membidani urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan
  6. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Advertising
Advertising

Baca: Bentrok Ormas Berulang, Begini Awal Mulanya Ormas di Indonesia

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

5 hari lalu

Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik

Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek, telah memberikan dampak luar biasa dalam memperluas akses pendidikan di daerah Papua serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Buton Tengah Apresiasi Tim Penilai 10 Program PKK Provinsi

5 hari lalu

Pj Bupati Buton Tengah Apresiasi Tim Penilai 10 Program PKK Provinsi

Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, Kostantinus Bukide, menyambut kedatangan Tim Penilai 10 Program Pokok PKK tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Desa Wasilomata I, Kecamatan Mawasangka, Kamis, 26 September 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Bachril Bakri Pastikan Lanjutkan Program Asmawa Tosepu di Bogor

5 hari lalu

Bachril Bakri Pastikan Lanjutkan Program Asmawa Tosepu di Bogor

Penjabat (Pj) Bupati Bogor yang baru, Bachril Bakri, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan segala program baik yang telah dirintis oleh pendahulunya, Asmawa Tosepu.

Baca Selengkapnya

Anwar Hafid Janjikan Satu Dokter untuk Setiap Desa di Sulteng

7 hari lalu

Anwar Hafid Janjikan Satu Dokter untuk Setiap Desa di Sulteng

Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 2, Anwar Hafid, kembali menyampaikan komitmen besarnya untuk meningkatkan layanan kesehatan di seluruh desa di Sulteng.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

10 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Lika-Liku Olly Membangun Tanah Kelahiran

12 hari lalu

Lika-Liku Olly Membangun Tanah Kelahiran

Olly Dondokambey berpesan agar anak muda tidak alergi terhdap politik. Jadilah mapan agar idealisme tidak kandas di perut, lalu membangun Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Program Poros Desa Airin-Ade Raih Dukungan Warga Banten Selatan

12 hari lalu

Program Poros Desa Airin-Ade Raih Dukungan Warga Banten Selatan

Program pembangunan jalan poros desa yang digagas oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, mendapatkan dukungan luas dari warga Banten Selatan

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

16 hari lalu

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.

Baca Selengkapnya

Miley Cyrus Dituntut karena Diduga Jiplak Lagu Bruno Mars

17 hari lalu

Miley Cyrus Dituntut karena Diduga Jiplak Lagu Bruno Mars

Lagu 'Flowers' milik Miley Cyrus dituduh memiliki banyak kesamaan dengan lagu Bruno Mars berjudul 'When I Was Your Man'.

Baca Selengkapnya

Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

18 hari lalu

Gara-gara Sepeda Motor, Anggota 2 Ormas di Sukabumi Jadi Tersangka Penganiayaan dan Perusakan

Seorang warga Sukabumi mengadu ke ormas gara-gara sepeda motornya dirampas debt collector di jalan. Menyulut serangan ke anggota ormas lain.

Baca Selengkapnya