Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Aksi tersebut menuntut Anggota DPR RI fraksi PDIP Junimart Girsang untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap telah meminta Kemendagri untuk membubarkan Ormas Pemuda Pancasila. TEMPO/Ridho Fadilla
TEMPO.CO, Jakarta - Syarat dan dokumen yang harus disiapkan oleh sebuah organisasi massa atau ormas agar terdaftar pada administrasi pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Tujuan dari permohonan pendaftaran ini agar ormas tersebut mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.
Dalam pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa pengajuan permohonan pendaftaran ormas harus melampirkan beberapa persyaratan, yaitu:
Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART.
Program kerja
Susunan pengurus
Surat keterangan domisili sekretariat ormas
NPWP atas nama ormas
Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, dan
Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Selain beberapa persyaratan di atas, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebuah ormas apabila ingin mengajukan permohonan pendaftaran. Hal ini dijelaskan dalam pasal 11 ayat 2, yaitu:
Formulir isian data ormas
Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik
Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah
Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
Rekomendasi dari kementerian dan atau perangkat daerah yang membidani urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan
Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik
5 hari lalu
Pemerataan Pendidikan Papua dan 3T Melalui ADEM ADik
Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek, telah memberikan dampak luar biasa dalam memperluas akses pendidikan di daerah Papua serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Indonesia.
Pj Bupati Buton Tengah Apresiasi Tim Penilai 10 Program PKK Provinsi
5 hari lalu
Pj Bupati Buton Tengah Apresiasi Tim Penilai 10 Program PKK Provinsi
Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, Kostantinus Bukide, menyambut kedatangan Tim Penilai 10 Program Pokok PKK tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Desa Wasilomata I, Kecamatan Mawasangka, Kamis, 26 September 2024 lalu.
Bachril Bakri Pastikan Lanjutkan Program Asmawa Tosepu di Bogor
5 hari lalu
Bachril Bakri Pastikan Lanjutkan Program Asmawa Tosepu di Bogor
Penjabat (Pj) Bupati Bogor yang baru, Bachril Bakri, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan segala program baik yang telah dirintis oleh pendahulunya, Asmawa Tosepu.
Anwar Hafid Janjikan Satu Dokter untuk Setiap Desa di Sulteng
7 hari lalu
Anwar Hafid Janjikan Satu Dokter untuk Setiap Desa di Sulteng
Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 2, Anwar Hafid, kembali menyampaikan komitmen besarnya untuk meningkatkan layanan kesehatan di seluruh desa di Sulteng.
Olly Dondokambey berpesan agar anak muda tidak alergi terhdap politik. Jadilah mapan agar idealisme tidak kandas di perut, lalu membangun Sulawesi Utara.
Program Poros Desa Airin-Ade Raih Dukungan Warga Banten Selatan
12 hari lalu
Program Poros Desa Airin-Ade Raih Dukungan Warga Banten Selatan
Program pembangunan jalan poros desa yang digagas oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, mendapatkan dukungan luas dari warga Banten Selatan