PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka
Reporter
Friski Riana
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 30 November 2021 09:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 itu, pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah yang berada di wilayah level 3, 2, dan 1 dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Untuk PTM di Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), SMP Luar Biasa, SMA Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) kapasitas maksimalnya 62 persen sampai 100 persen, dengan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sementara itu selama perpanjangan PPKM ini, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga sudah bisa masuk dengan kapasitas maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca juga: Kembali Belajar Tatap Muka, Siswa SD di Tangerang Tegang dan Takut