TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan sekolah di wilayah PPKM Level 3 melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau sekolah tatap muka, meskipun para pelajar baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.
"Meskipun baru satu suntikan, tetapi kalau level kota dan kabupatennya sudah level 3, silakan belajar tatap muka tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat, utamanya memakai masker," ujar Jokowi saat meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi pelajar di SMA Negeri 2 Kabupaten Cilacap, pada Kamis, 23 September 2021.
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) per 19 September 2021 menunjukkan saat ini baru 42 persen satuan pendidikan di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan peran pemerintah daerah sangat penting dalam menyukseskan PTM terbatas ini.
"Kami sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah memberikan izin bagi satuan pendidikan di level 1-3 untuk melaksanakan PTM Terbatas, tentunya dengan protokol dan aturan sesuai Inmendagri PPKM dan SKB 4 Menteri," ujar Jumeri lewat keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.
Ia mengingatkan bahwa satuan pendidikan harus menyediakan opsi layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan seizin orang tua/wali murid, serta pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini sesuai Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Ihwal kekhawatiran adanya klaster sekolah, Jumeri menjelaskan bahwa sejak awal pandemi 2020 hingga saat ini, ada 45.284 atau 97,2 persen satuan pendidikan terlapor aman menjalankan PTM terbatas. Sementara itu dari total 46.580 satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTM terbatas, lanjut dia, jumlah laporan dari satuan pendidikan terkait penularan Covid-19 di satuan pendidikan relatif kecil yaitu 2,8 persen atau 1.296.
“Protokol terkait risiko klaster sekolah ini juga sudah jelas dan ketat diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM terbatas, melakukan testing, tracing, dan treatment jika ada temuan kasus positif Covid-19,” ujar Jumeri.