Top Nasional: Cerita Korban Pelecehan, Herman Hery Dicopot dari Ketua Komisi III

Reporter

Tempo.co

Jumat, 19 November 2021 07:27 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang mendapat perhatian pembaca hingga pagi ini, di antaranya cerita dari korban pelecehan seksual yang sulit untuk menyembuhkan trauma. Fraksi PDI Perjuangan DPR merotasi Herman Hery dari jabatan Ketua Komisi III DPR RI menjadi anggota Komisi VII per 16 November 2021. Sebagai petugas partai, Herman menyatakan siap ditugaskan dimana pun oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Berikut ringkasannya

1. Kisah Dosen UI Jadi Korban Pelecehan Seksual, Sulit Sembuhkan Trauma

Hampir setiap malam Hurriyah bermimpi buruk. Dosen di Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia itu mengalaminya di akhir 2019 setelah mengetahui data pribadi dan fotonya diakses oleh salah satu kolega tanpa seizinnya.

“Begitu tahu kejadian itu down betul. Enggak bisa tidur, selalu menangis,” kata Hurriyah kepada Tempo, Rabu, 17 November 2021.

Pada November 2019, Hurriyah baru mengetahui bahwa rekan kerja yang ia anggap seperti keluarga ternyata pernah mengakses emailnya pada 2012, lalu mengirimkan foto-foto Hurriyah ke email pelaku. Hal itu pertama kali diketahui istri dari pelaku dan langsung menyampaikannya kepada Hurriyah.

Advertising
Advertising

Pada 6 Januari 2020, Hurriyah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Departemen Ilmu Politik FISIP UI. Namun tanggapan yang didapatnya kurang memuaskan hingga membuatnya marah dan sakit kepala. Ia malah diminta untuk melupakannya.

Hurriyah dijanjikan bahwa pimpinan departemen akan menindaklanjuti laporannya ke dekan. “Bahkan memanggil yang bersangkutan (pelaku), saya siap untuk dikonfrontasi. Tetapi justru setelah itu enggak ada kabar,” ujarnya.

Sebulan tak mendapat kejelasan sejak laporannya, Hurriyah frustasi sampai akhirnya jatuh sakit dan harus mendapat perawatan medis, pada Februari 2020. Saat itu, Hurriyah enggan membicarakan kejadian yang dialaminya. Bahkan, ia sempat menyalahkan dirinya sendiri atau self blaming yang membuatnya makin tertekan.

Kondisi tersebut, kata Hurriyah, turut mempengaruhi hubungan dengan suaminya. Pasalnya, sang suami juga sempat syok selama sebulan pascakejadian yang menimpa Hurriyah.

Dari rumah sakit, Hurriyah pun memberanikan diri untuk buka suara. Ia menyampaikan kejadian yang dialaminya di grup WhatsApp departemennya. “Saya tidak malu untuk bicara ini karena ini bukan aib. Kalau ini dianggap aib, ini aib dia (pelaku), dia yang melanggar hak privasi saya,” kata dia.

Setelah aksinya tersebut memicu kehebohan, departemen membentuk tim untuk menelusuri kasus. Untuk sesaat, Hurriyah merasakan angin segar karena tim sudah membuat laporan dan meminta kepala departemen untuk memproses laporan ke dekan. Tetapi, lagi-lagi perkembangan aduan Hurriyah mandek.

Padahal, aksi Hurriyah buka suara atas kejadian yang dialaminya agar ada mekanisme penyelesaian kelembagaan yang jelas. Ia bisa saja melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Namun bagi Hurriyah, kebutuhan adanya ruang kampus yang aman dan nyaman juga menjadi hal yang mendesak.

Di awal masalah ini muncul, pelaku menyampaikan permintaan maaf dan menyebut kelakuannya itu sebagai kekhilafan. “Ada kata-kata dia yang menyakitkan. Walaupun minta maaf ‘jangan sampai nila setitik rusak susu sebelanga’. Seolah-olah simpel kenakalan dia saat masih single. Buat saya enggak tulus minta maaf,” katanya. Hurriyah juga tak bisa memaafkan pelaku karena ia turut difitnah.

Hingga kini, Hurriyah belum 100 persen merasa pulih. Setiap mengingat kasusnya, ia merasa emosional. Apalagi, pelaku sampai saat ini masih berstatus aktif walaupun sedang cuti mengajar. Dampak dari kejadian itu juga membuat ia mudah curiga dengan rekan kerja pria.

Sulitnya menyembuhkan trauma membuat Hurriyah pun menghindari pertemuan-pertemuan di kampus. “Saya merasa perlu melindungi perasaan saya sendiri, jangan sampai trauma muncul kembali karena merasa tidak berdaya,” ujar Hurriyah.

2. Dicopot dari Ketua Komisi III, Herman Hery Sebut Taat pada Keputusan Megawati

Fraksi PDI Perjuangan DPR merotasi Herman Hery dari jabatan Ketua Komisi III DPR RI menjadi anggota Komisi VII per 16 November 2021. Sebagai petugas partai, Herman menyatakan siap ditugaskan dimana pun oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

"Begitu pun ketika partai memberikan mandat baru untuk bertugas di Komisi VII DPR RI. Saya taat dan loyal pada keputusan tersebut. Yang pasti, tugas konstitusional sebagai wakil rakyat dari NTT akan terus saya emban untuk bisa mengabdi pada tanah NTT tercinta," ujar Herman lewat akun Instagram @hermanherryntt, Kamis, 18 November 2021.

Menurut Herman, pengabdian sepenuh hati adalah komitmen yang ia pegang teguh sejak pertama kali memutuskan bergabung dengan PDI Perjuangan berpuluh-puluh tahun lalu. "Sebagai petugas partai, prinsip saya cuma satu, yakni memenangkan pertempuran di medan perang mana pun saya ditempatkan oleh Ibu Ketua Umum Megawati Sukarnoputri dan pimpinan partai yang saya cintai ini," ujarnya.

Posisi Herman sebagai Ketua Komisi III akan digantikan oleh Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul.

Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto menjelaskan tidak ada alasan khusus memindahkan Herman Hery ke Komisi VII DPR. Utut mengatakan kepindahan ini adalah murni rotasi untuk penyegaran. "Ini tour of duty. Tour of duty biasa," kata dia.

Nama Herman Hery menjadi sorotan karena muncul dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos. Kasus ini menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Ia diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk memperoleh kuota pengadaan bantuan kebutuhan pokok.

Sejumlah perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Herman, mendapat kuota pengadaan bansos sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun. Setelah sejumlah perusahaan itu menerima anggaran, mereka kemudian mentransfer sebagian besar uangnya ke rekening PT Dwimukti Graha Elektrindo, perusahaan milik Herman.

Sementara itu, Herman Hery membenarkan bahwa PT Dwimukti Graha Elektrindo menjalin kontrak dengan PT Anomali Lumbung Artha, salah satu penyedia bansos Covid-19. Namun, ia mengklaim kontrak itu semata-mata urusan bisnis. "Kalau dirasa memang ada yang dilanggar, kan sudah diperiksa KPK, Dwimukti sudah digeledah juga," kata Herman pada Januari 2021.

Herman Hery membantah mendapatkan 7 juta paket bansos Covid-19 di Kemensos. “Itu hanya isapan jempol, harus ditanya dari mana datanya,” kata dia seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Maret 2021. “Selama menjadi anggota DPR sejak 2004, saya tidak pernah duduk sebagai pemilik perusahaan,” kata dia.

Baca: Polisi Jamin Hak-hak Farid Okbah Cs Selama Jalani Pemeriksaan Kasus Terorisme

Berita terkait

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

8 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

9 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

19 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

20 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

21 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

1 hari lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya