Mengalami Kekerasan? Ini Cara Lapor ke Komnas Perempuan

Reporter

Tempo.co

Kamis, 11 November 2021 19:32 WIB

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam acara peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) 2020 di Hotel Mercure, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret 2020. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada salah satu mahasiswi di Universitas Riau tidak memungkiri juga bisa terjadi pada perempuan lain. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan bertugas memberikan perlindungan dan pendampingan bagi perempuan yang mengalami kekerasan.

Tak hanya kekerasan seksual, Komnas Perempuan juga mengakomodir pengaduan dan layanan pendampingan bagi seluruh kekerasan yang didapatkan oleh perempuan. Komnas Perempuan memiliki Mitra Pengada Layanan yang memberikan pelayanan terhadap korban untuk mendapat pendampingan dan pengaduan.

Mitra Penyedia Layanan ini tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Melalui laman komnasperempuan.go.id/mitra-komnas-perempuan/pengada-layanan, dapat dilihat lokasi dan nomor kontak dari mitra yang bekerjasaama dengan Komnas Perempuan.

Berikut cara melapor ke Komnas Perempuan:

- Agar lebih memudahkan dalam kondisi pandemi Covid-19 dan keterbatasan akses mobilisasi Komnas Perempuan menerima pengaduan secara daring, baik melalui email maupun media sosial.

- Untuk melapor melalui media sosial dapat dilakukan melalui
direct message (DM) pada laman media sosial Komnas Perempuan baik Facebook, Twitter, dan Instagram serta email pengaduan@komnasperempuan.go.id.

- Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau lebih cepat, tergantung dengan banyaknya aduan yang masuk.

Advertising
Advertising

- Cara yang sama berlaku untuk pengaduan melalui email pun sama. Pengaduan melalui DM maupun email berisi kronologi lengkap kejadian.

- Laporan yang masuk dan diterima oleh Komnas Perempuan akan diteruskan kepada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban atau pelapor untuk pendampingan.

- Sebelum melapor ke Komnas Perempuan pastikan terdapat bukti kekerasan. Misalnya, bukti foto luka atau bekas luka dapat menjadi bukti dari kekerasan fisik. Dokumentasi akan mempermudah proses penyidikan.

- Untuk pengaduan langsung ke Komnas Perempuan maupun Mitra Pengada Layanan tiap domisili tidak harus korban. Saudara, kerabat, maupun teman yang mengetahui kronologi kekerasan secara rinci dapat turut membantu untuk melaporkan.

- Selain ke Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menyediakan layanan call center dan layanan pengaduan kekerasan secara daring dalam lapor.go.id/instansi/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak. Dalam pengaduan yang ditujukan ke KemenPPA juga berisi kronologi, tempat dan waktu kejadian serta bukti terlampir.

Baca: Komnas Perempuan Minta Polda Riau Prioritaskan Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi

TATA FERLIANA | EK

Berita terkait

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

11 jam lalu

Amnesty International Ungkap Rentetan Kekerasan Polisi Terhadap Mahasiswa di Makassar

Amnesty International Indonesia mendesak polisi segera membebaskan puluhan mahasiswa yang ditangkap saat Hari Buruh dan Hari Pendidikan.

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

2 hari lalu

FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

3 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

4 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

4 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

5 hari lalu

Game Online yang Mengandung Kekerasan Dinilai Rusak Moral Anak

Game online yang mengandung konten kekerasan berpotensi merusak moral anak bangsa di masa depan sehingga perlu diblokir.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

8 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

9 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya