Jenis-jenis Seragam Harian TNI AD

Reporter

Tempo.co

Selasa, 9 November 2021 22:50 WIB

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta -

Anggota DPR RI mengenakan baju hijau tentara pada saat menguji kelayakan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kompleks DPR RI, Senayan, Sabtu, 6 November 2021. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menjelaskan bahwa baju hijau tentara seperti warna pakaian dinas TNI AD itu merupakan salah satu di antara beberapa seragam yang dimiliki Komisi Pertahanan. Ia menyebut, seragam itu dipakai supaya terlihat kompak saja.

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengkritik sikap itu."Itu kan sinyalemen kalau mereka sebenarnya enggak ngerti mereka mewakili siapa dan kenapa militerisme berbahaya sehingga harus dilawan," ujar Hussein saat dihubungi Tempo pada Ahad, 7 November 2021.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menampik bahwa anggota dewan mulai bergaya layaknya TNI dengan tampilan berseragam hijau. “Memang kalau warna hijau pasti army look? Ya enggak lah, itu nanti seragam PKB army look,” ujarnya seusai berkunjung ke kediaman Jenderal Andika Perkasa di Senayan Residence, Jakarta pada Ahad, 7 November 2021.

Seragam TNI AD memang identik dengan warna hijau, baik seragam upacara, lapangan, harian dan seragam lainnya. Berikut jenis-jenis seragam harian TNI AD atau disebut juga dengan Pakaian Dinas Harian (PDH).

Advertising
Advertising

1. PDH I

PDH I dikenakan saat bekerja sehari-hari dalam ruangan, kompleks, kantor, asrama, instansi lain, mengikuti pelajaran yang bukan bersifat lapangan, perjalanan dinas dalam negeri, rapat, ceramah, pertemuan kedinasan dan lain-lain, Peresmian atau pembukaan kantor, museum, ksatrian, kapal, maupun tugu peringatan dan bangunan lainnya, upacara pembukaan atau penutupan penataran, kursus, serta upacara pemberhentian tidak dengan hormat (BTDH) anggota TNI.

PDH I dilengkapi tutup kepala baret/peci harian angkatan. Ikat pinggang warna hitam lambang TNI, sepatu harian (kaos kaki harian khusus pria), tas PDH (wanita TNI), serta atribut papan nama ebonit, tanda pangkat harian, tanda jabatan logam, badge lokasi/kesatuan berwarna, tanda kualifikasi/kemahiran/korps logam, dan tanda jasa pita.

2. PDH II.

Dikenakan saat bekerja sehari-hari di.luar ruangan, kompleks, kantor, asrama, atau instansi lain. Digunakan juga untuk mengikuti atau meninjau kegiatan latihan upacara, meninjau kegiatan latihan non-tempur, mengikuti atau meninjau kegiatan sosial, mengantar atau menyambut kesatuan yang berangkat ke atau kembali dari tugas operasi.

Atribut yang dikenakan yaitu papan nama, tanda pangkat harian, Tanda jabatan logam, Badge lokasi/kesatuan berwarna, Tanda kualifikasi/kemahiran/korps logam, dan Tanda jasa pita.

Pelengkap PDH II yaitu tutup kepala topi lapangan warna angkatan dengan tanda pangkat bordir dan lidah pet bordir bunga padi, kapas untuk Pamen dan Pati, ikat pinggang warna hitam lambang TNI, sepatu harian (kaus kaki harian khusus pria), dan tas PDH (Wanita TNI).

3. PDH III

PDH III dikenakan untuk melaksanakan tugas internasional di bawah organisasi PBB, untuk perjalanan dinas internasional pada saat tugas di bawah organisasi PBB, dan melaksanakan tugas internasional terutama di dalam ruangan atau markas. Kelengkapannya yaitu tutup kepala baret warna biru dengan emblem PBB, Ikat pinggang lambang TNI, Sepatu harian (kaos kaki harian khusus pria), dan Wanita TNI dilengkapi tas PDH warna hitam.

Atribut PDH III adalah papan nama, tanda pangkat harian, badge lokasi berwarna (badge PBB di lengan kanan dan badge merah putih serta tulisan Indonesia di lengan kiri), tanda jabatan logam, tanda jasa pita, dan tanda kualifikasi/kemahiran/korps logam.

Baca: Kata Yudo Margono Setelah Jokowi Pilih Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI

HENDRIK KHOIRUL MUHID | EK

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 menit lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

44 menit lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

14 jam lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

16 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

1 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya