Biaya Pengobatan SBY Dibiayai Negara, Berikut Hak Mantan Presiden

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 6 November 2021 12:31 WIB

SBY mengunggah foto dirinya dan lukisannya. Foto: Instagram Ani Yudhoyono.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yodhoyono atau SBY mengidap kanker prostat stadium awal. Staf pribadi SBY, Ossy Dermawan menyebutkan bahwa SBY akan mendapatkan pengobatan di rumah sakit luar negeri yang memiliki pengalaman dan teknologi maju untuk penyakit yang diderita SBY.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan bahwa pengobatan mantan presiden itu telah dijamin oleh negara. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang itu menyatakan bahwa mantan presiden dan keluarganya mendapatkan biaya perawatan kesehatan dari negara.

Selain itu, Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 menyatakan bahwa dokter kepresidenan akan memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi mantan presiden dan istri atau suaminya. Dokter kepresidenan dapat membentuk tim untuk menangani masalah-masalah kepala negara dan mantan kepala negara.

Selain hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden terdapat hak-hak mantan presiden.

Berikut beberapa hak itu:

  1. Mendapat pensiunan pokok 100 persen dari gaji pokok terakhir
  2. Mendapat tunjangan sesuai dengan aturan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
  3. Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon
  4. Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya
  5. Mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya
  6. Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya
  7. Berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil

Hak-hak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden ini berlaku hingga meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden. Jika mantan presiden atau mantan wakil presiden meninggal, suami atau istrinya dapat mendapat hak yang sama kecuali jumlah pensiunan, yaitu sebanyak 50 persen dari pensiunan terakhir yang diterima oleh almarhum suami atau istrinya.

Advertising
Advertising

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA | EK

Baca: Tim Dokter Kepresidenan Jokowi Disebut Akan Dampingi Pengobatan SBY

Berita terkait

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

1 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

3 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

6 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

7 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

8 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

16 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional dari Masa ke Masa di Indonesia, Kapan Mulai Jadi Hari Libur Nasional?

Hari Buruh diperingati setiap tahun pada 1 Mei. Kapan pertama kali diperingati di Indonesia, kapan pula ditetapkan sebagai hari libur nasional?

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

1 hari lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

May Day: Sejarah Hari Buruh sampai Jadi Libur Nasional di Era Presiden SBY

3 hari lalu

May Day: Sejarah Hari Buruh sampai Jadi Libur Nasional di Era Presiden SBY

Polri menyiapkan ribuan anggotanya di sejumlah daerah mengawal aksi buruh memperingati May Day, Rabu besok,

Baca Selengkapnya

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

3 hari lalu

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

Jokowi jadi satu-satunya presiden Indonesia yang dipecat dari partai, inilah 5 Presiden Indonesia yang juga menjadi petinggi partai.

Baca Selengkapnya