HNW Dukung Penolakan Terhadap Permen Soal Kekerasan Seksual

Sabtu, 6 November 2021 11:03 WIB

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menyesalkan keluarnya peraturan Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

INFO NASIONAL-Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid MA, menyesalkan keluarnya peraturan Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Karena Permen No 30/2021, itu sarat dengan ketentuan yang tak sesuai dengan Pancasila, UUD-NRI Tahun 1945 serta peraturan perundangan di atasnya.

Penolakan terhadap permen, itu telah menurut Hidayat telah dilakukan masyarakat luas. Sebagaimana dinyatakan oleh 13 organisasi yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI). Dari DPR, Fraksi PKS kata Hidayat juga tegas menolak karena peraturan tersebut jauh dari nilai-nilai Pancasila yang memuliakan norma agama. Serta tidak memiliki landasan hukum yang spesifik.

Apalagi, peraturan menyangkut kekerasan seksual yang dirujuk oleh Permen itu justru sudah dibatalkan oleh DPR. Dan aturan yang sekarang masih dibahas di DPR-RI sudah tidak relevan dengan prinsip yang dirujuk oleh Permen tersebut.

Hidayat mengingatkan, pembuatan aturan Menteri yang mengabaikan norma Agama, UUD NRI 1945 dan tidak sesuai dengan landasan hukum di atasnya, bukan pertama kali dilakukan. Mendikbudristek, bahkan sudah melakukan beberapa kali kasus serupa.

“Saya dukung 13 Ormas Islam dan Fraksi PKS yang secara terbuka, argumentatif dan konstitusional menolak Permendikbud 30/2021. Karena kekeliruan ini menambah daftar panjang aturan kontroversial yang dikeluarkan oleh Mendikbud. Selain peraturan tersebut yang harus segera ditarik dan direvisi, saya juga mendesak Presiden Jokowi untuk menegur Mas Menteri Nadiem agar kejadian serupa tak terus berulang,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 5 November 2021.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai, secara eksplisit dan substantif peraturan menteri soal kekerasan seksual di Perguruan Tinggi itu jelas tidak menjadikan Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI 1945, dan UU Sistem Pendidikan Nasional sebagai spirit dasar pembentukannya.

Hal itu terlihat dengan tidak dimasukkannya norma Agama dan tujuan dari pendidikan nasional yang diatur oleh UUD-NRI 1945, yakni agar peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa. Sangat jelas ketentuan-ketentuan dalam Permendikbud tersebut masih menggunakan paradigma kekerasan dan persetujuan dalam hal aktivitas seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

Dengan demikian, ketentuannya masih menghadirkan sangsi bila ada kekerasan dan bila tidak terjadi persetujuan. Karenanya bila dalam hal hubungan seksual tidak terjadi kekerasan dan terjadi persetujuan, maka itu bukan pelanggaran, sekalipun itu tidak sesuai dengan Pancasila, UUD-NRI 1945, serta bertentangan dengan norma Agama, hukum dan norma ketimuran. Padahal ketentuan-ketentuan prinsip yang itu sudah mengalami koreksi dan perbaikan mendasar dengan konsisten merujuk ke Pancasila, UUD-NRI 1945 serta norma Agama. Itulah yang sekarang sedang dibahas di Baleg DPR-RI.

“Kami dukung upaya Mendikbudristek memberantas kekerasan dan kejahatan seksual di lingkungan kampus serta lembaga pendidikan lainnya. Tapi harus sesuai dengan Pancasila, UUD-NRI 1945, dan norma agama serta norma kebudayaan yang berlaku. Bukan justru mengabaikannya dan jadi terkesan permisif. Juga melegalkan praktik hubungan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi yang tak sesuai dengan norma Agama, hukum, serta adat istiadat di Indonesia, dengan berlindung di balik budaya barat yaitu dalih persetujuan (suka sama suka) dan tanpa kekerasan," katanya.

Permen seperti itu, kata HNW, seperti melegalkan praktik seks bebas, zina dan LGBT di kampus dengan dalih tidak adanya kekerasan dan hadirnya persetujuan dua pihak. Hal ini harusnya diwaspadai oleh Kemendibudristek, karena semakin meningginya praktik seks bebas/di luar pernikahan di antara remaja usia awal kuliah (18-20 tahun).

Sebagaimana temuan dari penelitian Reckitt Benckiser Indonesia pada 2019, Indonesia sudah lakukan hubungan seks di luar pernikahan.

"Hal yang juga menjadi kekhawatiran 13 Ormas Islam yang terhimpun dalam Majelis Ormas Islam (MOI),” ujarnya.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mencatat, sudah beberapa kali Menteri Nadiem mengeluarkan kebijakan yang ditolak publik karena kontroversial dan tidak sesuai dengan Pancasila, UUD-NRI 1945 dan norma-norma Agama. Misalnya, Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang akhirnya ditarik untuk direvisi karena tidak memasukkan frasa Agama. SKB 3 Menteri soal seragam siswa yang akhirnya dibatalkan oleh MA.

Kamus Sejarah Indonesia yang banyak informasinya tidak akurat bahkan tidak memasukkan tokoh-tokoh Umat Islam yang berjasa bagi sejarah pembentukan Negara Indonesia Merdeka, dan justru banyak memasukkan tokoh-tokoh PKI, dan akhirnya ditarik juga. Juga adanya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 soal Sistem Pendidikan Nasional yang menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari daftar mata kuliah wajib

HNW mengingatkan Menteri Nadiem untuk lebih memahami dan konsistensi dengan Pancasila, UUD-NRI 1945, dan norma-norma keagamaan yang hidup di tengah masyarakat. Dan tak bisa dipisahkan dari Pancasila serta konstitusi Indonesia, agar peraturan terkait pendidikan harus sesuai dengan hal-hal tersebut yang telah disepakati berlaku di Indonesia.

Dengan demikian peraturannya solutif, tidak kontroversial, dan bisa diterima oleh masyarakat luas. Namun yang terjadi justru Kemendikbud hadirkan aturan kontroversial yang terus berulang, terbaru soal Kekerasan Seksual di kalangan Perguruan Tinggi. Suatu hal yang mestinya tidak terjadi pada kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, dan riset. (*)

Berita terkait

Andika Hazrumy Dorong Inovasi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Serang

4 jam lalu

Andika Hazrumy Dorong Inovasi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Serang

Andika Hazrumy berkomitmen untuk memajukan ekonomi kreatif di Kabupaten Serang.

Baca Selengkapnya

Hutama Karya Dukung Pendidikan Tinggi 18 Putra Putri TNI Polri

4 jam lalu

Hutama Karya Dukung Pendidikan Tinggi 18 Putra Putri TNI Polri

Komitmen Hutama Karya untuk mendukung pendidikan anak-anak pahlawan bangsa.

Baca Selengkapnya

Tol Indrapura-Kisaran II dan Bayung Lencir-Tempino Resmi Beroperasi

4 jam lalu

Tol Indrapura-Kisaran II dan Bayung Lencir-Tempino Resmi Beroperasi

Proyek Tol Trans Sumatera ini diharapkan meningkatkan efisiensi logistik dan daya saing nasional.

Baca Selengkapnya

Inovasi Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat Deteksi Penyakit Infeksi

5 jam lalu

Inovasi Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat Deteksi Penyakit Infeksi

Nucleopad mempercepat diagnosis penyakit infeksi dengan teknologi sederhana dan tanpa peralatan laboratorium canggih, mendukung kemandirian kesehatan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Lima Tahun Indonesian AID: Kontribusi untuk Diplomasi dan Pembangunan Dunia

5 jam lalu

Lima Tahun Indonesian AID: Kontribusi untuk Diplomasi dan Pembangunan Dunia

Indonesian AID menjadi garda terdepan diplomasi pembangunan Indonesia dengan kontribusi signifikan dalam 5 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Kenalkan Layanan Kopra by Mandiri lebih Adaptif dan Solutif

5 jam lalu

Bank Mandiri Kenalkan Layanan Kopra by Mandiri lebih Adaptif dan Solutif

Rayakan hari jadi ke-26, Bank Mandiri menghadirkan layanan yang inovatif kepada nasabah lewat penguatan platform wholesale Kopra by Mandiri.

Baca Selengkapnya

Tujuh Bahan Alami yang Efektif untuk Melancarkan Haid

6 jam lalu

Tujuh Bahan Alami yang Efektif untuk Melancarkan Haid

Penggunaan bahan alami sering menjadi pilihan untuk mengatasi siklus menstruasi yang tidak teratur.

Baca Selengkapnya

Anwar Hafid: Lokasi Debat Bukan Masalah bagi BERANI

6 jam lalu

Anwar Hafid: Lokasi Debat Bukan Masalah bagi BERANI

Anwar Hafid menegaskan bahwa tempat debat tidak mengurangi esensi penyampaian visi-misi pasangan calon.

Baca Selengkapnya

Anwar Hafid Tegaskan Eksploitasi Pertambangan dengan Kelola Lingkungan Baik

7 jam lalu

Anwar Hafid Tegaskan Eksploitasi Pertambangan dengan Kelola Lingkungan Baik

Anwar Hafid dan Reny Lamadjido tekankan pentingnya pengelolaan lingkungan yang ketat dalam kegiatan pertambangan.

Baca Selengkapnya

Teguh Setyabudi Dilantik Pj. Gubernur DKI, Lanjutkan Misi Jakarta Kota Global

7 jam lalu

Teguh Setyabudi Dilantik Pj. Gubernur DKI, Lanjutkan Misi Jakarta Kota Global

Teguh Setyabudi siap mempercepat pembangunan Jakarta sebagai kota global, fokus pada SDM, infrastruktur, dan persiapan ibu kota pasca-IKN.

Baca Selengkapnya