Respons Putusan MK, Kopel Buka Posko Pengaduan Penanganan Covid-19

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 3 November 2021 14:01 WIB

Tarif baru tes swab PCR terpampang di tenda pengambilan swab di Balai Kota Bandung, Senin, 1 November 2021. Pemerintah menetapkan batas harga tes PCR di Jawa Bali turun menjadi Rp 275.000, dari harga semula yang bisa mencapai jutaan rupiah di awal pandemi Covid-19. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) bersama jaringannya di seluruh Indonesia akan membuka posko pengaduan penanganan Covid-19. Posko tersebut akan menampung keluhan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Posko pengaduan terdapat di sejumlah daerah, yakni Kota Jayapura di Papua, Kabupaten Ende di NTT, Jabodetabek, dan Kota Makassar, Kabupaten Bulukumba serta Kabupaten Sinjai di Sulawesi Selatan. Secara online, posko pengaduan juga akan dibuka di kanal pengaduan lewat alamat email lapor.anggarancovid@gmail.com.

“Masyarakat bisa melaporkan setiap kebijakan dan tindakan pemerintah pusat serta pemerintah daerah terkait dengan penanganan Covid-19 yang melanggar ketentuan. Termasuk di dalamnya kebijakan yang dengan sengaja memanfaatkan pandemi Covid-19 ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Direktur Kopel Indonesia, Anwar Razak dalam konferensi pers, Rabu, 3 November 2021.

Menurut Anwar, Posko ini dibuka sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan materil pemohon permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Covid-19.

Uji materi yang dikabulkan pada Putusan Nomor 37/PUU-XVIII/2020 ini mengenai Pasal 27 ayat (1) dan (3) tersebut diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA).

Pasal 27 ayat (1) menyebutkan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Adapun Pasal 27 ayat (3) berbunyi: Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. Hakim konstitusi juga menyatakan Pasal 27 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Atas putusan tersebut, ujar Anwar, maka penyelenggara negara baik di pusat dan di daerah dalam menangani Covid-19 tidak lagi kebal hukum. Seluruh pengeluaran negara/daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tindakan yang menyimpang dapat digugat ke peradilan.

“Dengan keluarnya keputusan MK ini, maka kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang menyimpang dari ketentuan UU tidak lagi bisa berdalih dan membenarkan kebijakannya dengan dalil pandemi Covid-19, semua harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada," ujar Anwar.

Kopel berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperhatikan sisi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran untuk kepentingan penanganan Covid-19. “Banyak belanja pemerintah daerah mengatasnamakan Covid-19, tapi sesungguhnya tidak. Akhirnya prinsip efisiensi anggaran tidak ada, malah yang terjadi adalah pemborosan anggaran. Kita berharap hal ini tidak lagi terjadi," tuturnya.

Baca juga: Satgas Ungkap 5 Sebab Kasus Covid-19 di Indonesia Membaik

DEWI NURITA

Berita terkait

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

1 jam lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

5 jam lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

11 jam lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

2 hari lalu

Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

2 hari lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

3 hari lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

3 hari lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

3 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

3 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

4 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya