Hukum Pembagian Warisan dalam Islam, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Reporter

Tempo.co

Senin, 1 November 2021 14:27 WIB

Ilustrasi silaturahmi Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pembagian harta warisan sudah menjadi hal biasa bagi setiap orang, terutama mereka yang berusia muda ketika diberi harta peninggalan oleh orang tuanya. Namun, hal ini bisa menjadi riskan karena acap kali terjadi perselisihan antara seorang yang diberi warisan.

Dalam pembagian harta warisan memiliki menempuh prosedural hukum negara. Namun tidak ada salahnya jika menyelsaikan persoalan harta warisan berdasarkan hukum agama, khususnya hukum Islam.

Berdasarkan electronic book atau e-book yang dikeluarkan Kementerian Agama melalui cendikia.kemenag.go.id, pembagian waris dalam Islam memiliki ciri mendasar dengan pemberian bagian harta berdasarkan bilangan pecahan yang sudah di tentukan atau dikenal dengan istilah furudh muqaddarah.

Adapun bilangan pecahan yang biasa digunakan dalam pembagian harta warisan dalam Islam yaitu ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, dan 2/3. Bilangan pecahan berderet ini merupakan bentuk penyedehanan untuk memudahkan ahli waris mengetahu berapa hak yang ia terima dari warisan tersebut.

Adapun pihak yang berhak mendapatkan harta pusaka untuk pihak laki-laki yaitu, anak laki-laki, cucu lelaki dari anak lelaki, bapak, kakek dari bapak sampai ke atas (silsilah), saudara sekandung, saudara seayah, saudara seibu, anak lelaki dari saudara sekandung, anak lelaki dari saudara seayah, paman yang sekandung dengan ayah si mati, paman yang seyah dengan ayah si mati, anak lelaki dari paman yang sekandung, anak lelaki dari paman yang seayah, dan suami.

Advertising
Advertising

Sedangkan untuk perempuan yang mendapatkan harta pusaka yaitu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak lelaki dan terus ke bawah, ibu, nenek dari bapak sampai ke atas, nenek dari bapak sampai ke atas, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu, dan istri.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Menyiapkan Warisan untuk Keluarga Cukupkah hanya Berupa Tabungan?

Berita terkait

Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

12 jam lalu

Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak

Baca Selengkapnya

Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

1 hari lalu

Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

Keahlian perempuan memberikan keuntungan sendiri khususnya di unit bisnis garmen J99 Corp.

Baca Selengkapnya

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

2 hari lalu

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.

Baca Selengkapnya

Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

2 hari lalu

Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Perjanjian pisah harta seperti yang dilakukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Australia Luncurkan Fase Baru Program Investing in Women

3 hari lalu

Australia Luncurkan Fase Baru Program Investing in Women

Program Investing in Women adalah inisiatif Pemerintah Australia yang akan fokus pada percepatan pemberdayaan ekonomi perempuan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Kuburan Massal Kembali Ditemukan di Gaza, Berisi 210 Jasad dari Khan Younis

5 hari lalu

Kuburan Massal Kembali Ditemukan di Gaza, Berisi 210 Jasad dari Khan Younis

Badan layanan darurat Palestina telah menemukan 210 jasad di kuburan massal di Kompleks Medis Nasser di Kota Khan Younis, Gaza selatan

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

5 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya