Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Erini Mutia Yufada pada Senin, 25 Oktober 2021. Tim penyidik mencecar Erini tentang sejumlah hal, seperti penghasilan dari suaminya.
“Didalami pengetahuannya antara lain tentang penghasilan tersangka DRA selaku Bupati,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, 26 Oktober 2021.
Ali mengatakan selain itu, penyidik mencecar Erini tentang pertemuan yang dihadiri oleh dirinya. Penyidik turut mengkonfirmasi tentang sejumlah barang bukti yang disita KPK.
Erini tiba di Gedung KPK kemarin pada pukul 10.30 WIB. Dia baru selesai diperiksa sekitar pukul 18.00 WIB. Dia bungkam seusai diperiksa.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Selain Dodi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka. Dodi diduga menerima janji Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.