Polemik UNJ, Kemendikbudristek: Pemberian Gelar Honoris Causa Kewenangan Kampus

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 22 Oktober 2021 15:06 WIB

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam.

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek, Nizam mengatakan pemberian gelar Doktor Honoris Causa merupakan kewenangan kampus. Hal tersebut disampaikan Nizam merespon polemik rencana pemberian gelar doktor kehormatan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Pemberian gelar Dr HC pada dasarnya menjadi kewenangan perguruan tinggi untuk memberikannya," ujar Nizam saat dihubungi Tempo pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Sesuai Permenristekdikti Nomor 65 tahun 2016, doktor kehormatan merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau berjasa luar biasa dalam bidang kemanusiaan.

"Kriterianya sudah ada, sementara mekanisme dan review-nya diatur oleh masing-masing perguruan tinggi," ujar Nizam.

Saat ditanya ihwal peran Kemendikbudristek untuk menjaga marwah kampus dalam pemberian gelar kehormatan, Nizam menyebut kementeriannya bisa menegur jika ada pelanggaran.

Untuk polemik di UNJ, ia mengaku Kemendikbud belum melakukan pendalaman. "Kami belum mendalami, kemarin di UNJ dilakukan pendalaman dengan para pakar, tapi saya tidak bisa hadir karena sedang mendampingi menteri dalam kunjungan kerja ke ITS," tuturnya.

Aliansi dosen UNJ sebelumnya mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim turun tangan menyikapi polemik pemberian gelar doktor kehormatan di Universitas Negeri Jakarta. Hal ini menyusul rencana pemberian gelar doktor Honoris Causa untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.

"Aliansi Dosen UNJ meminta Menteri Nadim Makarim untuk turun tangan menegakkan aturan Permenristekdikti nomor 65 tahun 2016, statuta UNJ tahun 2018, Peraturan Rektor UNJ No 10 tahun 2019 dan Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan UNJ tahun 2021," ujar anggota Presidium Aliansi Dosen UNJ, Ubedilah Badrun lewat keterangan tertulis, Jumat, 15 Oktober 2021.

Menurut Ubedilah, jika merujuk ketiga peraturan tersebut, kedua pejabat tersebut tidak memenuhi syarat mendapatkan gelar doktor honoris causa. "Maka seharusnya aturan itu yang ditegakkan," ujar dia.

DEWI NURITA

Baca: UNJ Ngotot Beri Gelar Honoris Causa, Aliansi Dosen Duga Ada Kepentingan Pragmatis

Berita terkait

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

8 jam lalu

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Ragam Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK di UNJ

18 jam lalu

Ragam Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK di UNJ

Tak sedikit peserta UTBK di UNJ yang ditemani oleh orang tuanya.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ Sempat Alami Putus Koneksi

21 jam lalu

Pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ Sempat Alami Putus Koneksi

Sampai hari ini, ada sekitar 95 persen peserta yang mengikuti UTBK.

Baca Selengkapnya

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

22 jam lalu

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

Ada berbagai cerita di tengah pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ, diantaranya ada peserta yang sakit DBD.

Baca Selengkapnya

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

23 jam lalu

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

Seluruh peserta UTBK UNJ sebanyak 30.364 orang yang terbagi atas 132 sesi dimana setiap hari dilakukan ujian sebanyak 2 sesi.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

1 hari lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

1 hari lalu

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.

Baca Selengkapnya

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

1 hari lalu

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

Kemendikbudristek menggelar festival bahasa ibu nasional. Berisi talenta penjaga bahasa etnis dari berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Jenis Soal Paling Sulit Versi Peserta UTBK 2024 di UNJ: Penalaran Matematika dan Kuantitatif

1 hari lalu

Jenis Soal Paling Sulit Versi Peserta UTBK 2024 di UNJ: Penalaran Matematika dan Kuantitatif

Penalaran Kuantitatif dan Penalaran Matematika UTBK menjadi tes paling sulit karena waktu pengerjaannya terbatas hanya 30 menit.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

2 hari lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya