Anggota Polisi Melanggar Hukum? Laporkan ke Propam dengan Cara Ini

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 20 Oktober 2021 16:25 WIB

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo berjalan usai melakukan pertemuan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Institusi kepolisian banyak menjadi perbincangan di media sosial akhir-akhir ini. Salah satu aspek yang ramai diperbincangkan oleh warganet adalah kinerja anggota kepolisian yang cenderung buruk. Bahkan beberapa anggota polisi melakukan tindakan yang melawan hukum.

Anggota polisi yang melawan hukum dapat dilaporkan ke sebuah divisi khusus yang dimiliki institusi kepolisian, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Dilansir dari propam.polri.go.id, Divisi Propam Kepolisian bertugas untuk mengatasi permasalahan terkait dengan profesionalitas dan keamanan internal kepolisian. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Divisi Propam memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan supervisi terhadap seluruh staf kepolisian.

Selain melakukan pembinaan dan pengawasan, Divisi Propam memiliki kewajiban untuk menerima aduan dan laporan dari publik terkait dengan perilaku anggota kepolisian di tengah-tengah masyarakat. Divisi Propam nantinya akan memproses laporan dan aduan tersebut. Dilansir dari propam.polri.go.id, masyarakat bisa melaporkan anggota polisi yang terindikasi melanggar hukum dengan cara:

  1. Pengadu/pelapor datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan dengan menyampaikan maksud serta tujuan, permasalahan / kejadian yang akan dilaporkan/diadukan.
  2. Pengadu/pelapor membuat surat secara tertulis yang dialamatkan kepada Kadiv Propam Polri atau Kabid Propam Polda setempat yang berisikan maksud serta tujuan, permasalahan/kejadian yang akan dilaporkan/diadukan.
  3. Pengadu/pelapor membuat surat melalui e-mail/twitter/facebook yang memuat uraian singkat maksud serta tujuan permasalahan/kejadian yang akan dilaporkan/diadukan.

Setelah memberikan laporan dan aduan, masyarakat bisa memantau proses hukum yang berlangsung. Masyarakat yang menjadi pengadu atau pelapor dapat memantau perkembangan perkara yang diajukan ke Divisi Propam melalui tiga cara:

  1. Petugas pengaduan memberikan informasi tentang tindak lanjut atas laporan atau pengaduan yang disampaikan.
  2. Petugas yang menerima tindak lanjut pengaduan atau laporan akan memberikan informasi tentang perkembangan penanganannya sampai dengan kasus tersebut terbukti atau tidak.
  3. Pelapor atau pengadu dapat menghubungi pada menu > kontak pada website atau email: info@propam.polri.go.id atau monitoring Yanduan Divpropam Polri dengan nomor telepon: (021)7218615.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Advertising
Advertising

Baca juga: Dapati Kinerja Anggota Kepolisian Tidak Benar, Adukan ke Divisi Polri Ini

Berita terkait

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

6 menit lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

7 jam lalu

Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

Pengunjuk rasa pro-Palestina mengadakan protes di sekitar acara mode bergengsi Met Gala di Museum Seni Metropolitan, New York.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

10 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

10 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

13 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

19 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

21 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

23 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

2 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya