UNJ Bantah Ubah Aturan untuk Beri Gelar Doktor ke Ma'ruf Amin dan Erick Thohir

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 19 Oktober 2021 15:26 WIB

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membantah telah mengubah aturan tentang pemberian gelar hanya untuk mengakomodasi pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir. UNJ menyatakan mengubah aturan itu untuk harmonisasi regulasi.

"Harmonisasi ini dilakukan bukan untuk memaksakan pemberian gelar doktor kehormatan kepada seseorang," dikutip dari keterangan tertulis, dari Humas dan Informasi Publik UNJ, Selasa, 19 Oktober 2021.

UNJ menyatakan pihaknya berupaya meningkatkan tata kelola lembaga yang baik. Sehingga perlu mengharmonisasi regulasi di internal lembaga. Salah satu aturan yang ditinjau adalah draf pedoman pengusulan, penganugerahan doktor kehormatan.

Perguruan Tinggi Negeri ini menyatakan peninjauan terhadap draf itu perlu dilakukan karena terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 27 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016, Statuta UNJ, dan Peraturan Rektor tentang pemberian gelar doktor kehormatan.

"Rapat Senat UNJ pada 14 Oktober 2021 memutuskan perlunya harmonisasi regulasi mengenai ketentuan dalam draf pedoman yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan," dikutip dari keterangan pers yang sama.

Sebelumnya, UNJ berencana memberikan gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir. Aliansi Dosen UNJ menolak usulan tersebut. Mereka menuding untuk memuluskan tujuan itu, rektor mengubah Pedoman Pengusulan Penganugerahan doktor kehormatan yang disahkan dalam rapat pleno Senat UNJ pada 10 Maret 2021.

Advertising
Advertising

Presidium Aliansi Dosen UNJ yang diwakili Ubedilah Badrun mengatakan Rektor UNJ membuat argumen yang salah dan tidak utuh ketika menyatakan pedoman yang telah dibuat tidak berkesesuaian dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 pasal 27 dan Permenristekdikti No. 65 Tahun 2016.

"Kami menilai Rektor hanya mengambil ayat 1 saja. Padahal, dalam pasal 27 itu ada ayat 2 yang berbunyi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai gelar doktor kehormatan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen),” ujar Ubedilah Badrun dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca: BEM UNJ Tolak Gelar Doktor Honoris Causa ke Ma'ruf Amin dan Erick Thohir

Berita terkait

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

1 jam lalu

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Ragam Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK di UNJ

11 jam lalu

Ragam Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK di UNJ

Tak sedikit peserta UTBK di UNJ yang ditemani oleh orang tuanya.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ Sempat Alami Putus Koneksi

14 jam lalu

Pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ Sempat Alami Putus Koneksi

Sampai hari ini, ada sekitar 95 persen peserta yang mengikuti UTBK.

Baca Selengkapnya

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

15 jam lalu

Peserta Sakit DBD Sebelum UTBK, Ini Kata Panitia di UNJ

Ada berbagai cerita di tengah pelaksanaan UTBK SNBT di UNJ, diantaranya ada peserta yang sakit DBD.

Baca Selengkapnya

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

16 jam lalu

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

Seluruh peserta UTBK UNJ sebanyak 30.364 orang yang terbagi atas 132 sesi dimana setiap hari dilakukan ujian sebanyak 2 sesi.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

21 jam lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

1 hari lalu

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.

Baca Selengkapnya

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

1 hari lalu

Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

Kemendikbudristek menggelar festival bahasa ibu nasional. Berisi talenta penjaga bahasa etnis dari berbagai wilayah.

Baca Selengkapnya

Jenis Soal Paling Sulit Versi Peserta UTBK 2024 di UNJ: Penalaran Matematika dan Kuantitatif

1 hari lalu

Jenis Soal Paling Sulit Versi Peserta UTBK 2024 di UNJ: Penalaran Matematika dan Kuantitatif

Penalaran Kuantitatif dan Penalaran Matematika UTBK menjadi tes paling sulit karena waktu pengerjaannya terbatas hanya 30 menit.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

1 hari lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya