Dugaan Pemerkosaan oleh Kapolsek Parigi, Polri: Sedang Ditangani Polda Sulteng

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 19 Oktober 2021 14:26 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Ahad, 28 Maret 2021. Argo Yuwono mengatakan terduga pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar berjumlah dua orang yang berboncengan dengan sepeda motor. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan pemerkosaan oleh Kapolsek di Parigi Moutong. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah.

"Semua ditangani Polda Sulteng," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa, 19 Oktober 2021.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang remaja berinisial S mengaku mengalami pemerkosaan. Pelaku diduga merupakan Kapolsek di Parigi Moutong berinisial IDGN.

Pelaku diduga melakukan pemerkosaan dengan iming-iming akan membebaskan ayah dari S. Ayahnya ditangkap polisi karena diduga mencuri ternak.

Kuasa hukum korban, Andi Akbar Panguriseng, mengungkapkan kondisi psikis korban berinisial S saat ini terguncang pasca-peristiwa memilukan yang ia alami.

Advertising
Advertising

Bukan hanya S, mental dan jiwa ibu kandungannya pun juga mengalami guncangan hebat karena tidak menyangka perbuatan asusila tersebut dialami oleh anak perempuannya.

"Psikis keluarga korban sangat terguncang. Ibunya menangis terus sampai pingsan akibat peristiwa yang dialami anak perempuannya. Korban juga lebih sering diam," kata Andi usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Kota Palu, Senin malam, 18 Oktober 2021.

Andi meminta Polda Sulteng mengusut tuntas dan seadil-adilnya atas peristiwa tersebut. Apalagi oknum kapolsek berinisial IDGN itu tidak menyangkal jika dirinya mengirimkan pesan kepada korban untuk berbuat asusila dengan janji akan membebaskan ayah korban yang saat ini mendekam di penjara di Parigi Moutong.

"Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," ujar Andi.

Adapun Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Oknum Kapolsek tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam sejak Jumat yang lalu, dan saat ini masih diperiksa lagi," kata Kabid Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Didik Supranoto di Palu, Senin malam 18 Oktober 2021.

Ia menjelaskan oknum Kapolsek berpangkat Iptu inisial ID itu akan menjalani dua pemeriksaan sekaligus dari institusinya.

Terperiksa dalam dugaan telah melanggar etik sebagai seorang anggota Polri, kemudian akan diperiksa sebagai terduga pelaku dalam tindak pidana umum.

Meski begitu Polda Sulteng belum mendetailkan pidana umum yang akan dikenakan terhadap oknum Kapolsek itu.

"Nanti akan kami sampaikan kembali update-nya dari penyidik seperti apa pidana umumnya pasalnya apa yang akan dikenakan, dan kita berkomimen untuk menyelesaikan keduanya itu baik dari sisi kode etiknya maupun pidananya," ujar Didik.

Berdasarkan kode etik institusi Polri, ia menyampaikan Kapolsek itu telah secara jelas melakukan pelanggaran yang tidak semestinya dilakukan sebagai salah satu seorang pimpinan pada institusi Polri.

"Karena tidak boleh demikian, tapi secara pidana masih menunggu dulu hasil dari penyelidikan, dan sementara sampai malam ini juga korban tengah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor," ucapnya.

Adapun Iptu ID telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kapolsek di Parigi Moutong untuk fokus dalam dua sidang itu.

ANTARA

Baca: Perempuan Korban Dugaan Asusila Kapolsek Mengalami Guncangan Psikis

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

22 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

22 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

23 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

1 hari lalu

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

2 hari lalu

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

2 hari lalu

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Selengkapnya