Dirut PT Jouska Belum Ditahan, Bareskrim Polri: Masih Pendalaman

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 12 Oktober 2021 18:45 WIB

CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri belum menahan Direktur Utama PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan tidak ditahannya Aakar Abyasa lantaran masih dilakukannya sejumlah pendalaman.

"Masih pendalaman," ujar Helmy melalui pesan teks pada Selasa, 12 Oktober 2021. Menurut dia penetapan tersangka terhadap Aakar telah dilakukan sejak 7 September 2021.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Ma’mun mengatakan Aakar sejauh ini kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Dalam waktu dekat, Aakar akan diperiksa dengan status sebagai tersangka.

“Baru dikirim pemberitahuannya. Nanti kami segera panggil dulu kepada yang bersangkutan,” ucap Ma'mun saat dikonfirmasi di hari yang sama.

Kasus yang menyeret perusahaan penasihat keuangan itu mencuat awalnya dari keluhan klien di media sosial soal kejanggalan layanan Jouska yang kemudian viral pada 2020 silam. Tak sedikit kliennya mengungkapkan kekecewaan di media sosial soal penempatan dana yang terkesan serampangan dan berakhir merugikan mereka.

Salah satu klausul perjanjian yang membolehkan Jouska mengelola Rekening Dana Investor dianggap menjadi akar masalah. Pasalnya, banyak klien yang terjerumus rekomendasi Jouska untuk membeli saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK) dan berakhir dengan kerugian karena harga sahamnya anjlok.

Merespons tudingan tersebut Aakar saat itu menjelaskan bahwa Jouska tidak mengelola dana dari nasabah. Setiap akun investasi, dalam hal ini saham, dibuka atas nama pribadi klien. Dia mengatakan klien memiliki akses penuh terhadap setiap aktivitas akun masing-masing. Setiap dana investasi juga dikirimkan ke rekening dana investor (RDI) atas nama pribadi dan bukan ke rekening perusahaan.

Berikutnya, para klien juga mengadukan Jouska ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena merasa dirugikan. Belakangan, diketahui bahwa Aakar menjalankan bisnis perencanaan keuangan tanpa adanya sertifikasi.

Adapun dua rekan lainnya, memiliki sertfikasi profesi perencana keuangan yang sudah expired, yakni pada 2012. Aakar juga diketahui memiliki tiga perusahaan lain yang teafiliasi dengan Jouska, PT Amarta Investa Indonesia (AII), PT Amarta Janus Indonesia (AJI), dan PT Mahesa Strategis Indonesia, yang ketiganya memiliki andil dalam kasus ini.

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK akhirnya menghentikan kegiatan Jouska usai menemukan sejumlah fakta mengenai legalitas dan model bisnis perusahaan. Selain itu, SWI juga menghentikan operasional Amarta Investa Indonesia.

Pada September 2020, para klien Jouska akhirnya melaporkan Aakar beserta individu dan badan hukum terkait lainnya ke Polda Metro Jaya dengan perkara penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang. Keluhan tersebut kemudian berujung pada laporan klien Jouska terhadap Aakar ke Bareskrim atas tuduhan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

ANDITA RAHMA | BISNIS INDONESIA

Baca Juga: CEO Jouska Tersangka, Aakar Abyasa Pernah Janji Bayar Ganti Rugi Rp 13 Miliar

Berita terkait

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

32 menit lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

4 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya