Pemerintah Dinilai Terlalu Intervensi KPU soal Jadwal Pemilu 2024

Selasa, 12 Oktober 2021 14:23 WIB

Warga memasukkan jarinya ke dalam tinta usai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Jalan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu, 24 April 2019. Pemilu ulang tersebut dilakukan kembali karena pada pemungutan suara 17 April lalu terdapat pemilih pemegang form A5 yang mencoblos 5 surat suara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Violla Reininda, mempertanyakan sikap ngotot pemerintah ihwal jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemerintah berkukuh agar pemungutan suara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden itu digelar pada 15 Mei 2024, berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum yang mengusulkan tanggal 21 Februari.

"Yang perlu juga kita pertanyakan kenapa pemerintah itu ngotot sekali tanggal perhelatan pemilunya kapan," kata Violla dalam diskusi daring, Selasa, 12 Oktober 2021.

Jadwal Pemilu 2024 sedianya ditetapkan dalam rapat kerja Menteri Dalam Negeri, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, dan penyelenggara pemilu pada 6 Oktober lalu. Namun, keputusan itu urung diambil lantaran para pihak belum satu suara.

Violla menilai, pemerintah dan DPR justru terkesan hendak mengintervensi KPU ihwal penetapan tanggal pemungutan suara. "Dalam hal ini pemerintah dan juga DPR terlalu banyak melakukan intervensi terhadap tanggal yang disampaikan oleh KPU," kata Violla.

Saat ini, setidaknya empat fraksi di DPR mendukung jadwal usulan pemerintah. Fraksi yang mendukung pemerintah ialah Fraksi Partai Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Advertising
Advertising

Sedangkan lima fraksi lainnya, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Demokrat cenderung setuju dengan usulan KPU.

Violla mengatakan, hingga saat ini ia belum melihat simulasi penjadwalan Pemilu 2024 yang diusulkan pemerintah. Di sisi lain, KPU telah membuat simulasi tentang tahapan-tahapan Pemilu 2024 dengan usulan pencoblosan pada 21 Februari.

Violla menilai perspektif KPU sangat penting dipertimbangkan dalam penetapan jadwal pemungutan suara. Sebab, lembaga tersebut yang akan melaksanakan dan merasakan beban penyelenggaraan pemilu.

Dia juga mengingatkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa KPU berwenang menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan umum. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah tak mempercayakan saja perhitungan penjadwalan itu kepada Komisi Pemilihan.

"Semestinya baik pemerintah maupun DPR itu mempercayakan saja kepada KPU," ucapnya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqim, mengatakan ada tiga kerangka hukum yang menjamin kemandirian KPU. Pertama, Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri."

Kedua, Pasal 167 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, yang intinya telah disinggung oleh Violla. Ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2016. Komisioner KPU ketika itu menguji materi satu ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa konsultasi Komisi Pemilihan dengan pemerintah dan DPR dalam membuat peraturan bersifat mengikat.

"MK dengan putusannya membatalkan ketentuan yang diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang adanya konsultasi dalam PKPU yang mengikat dengan DPR dan pemerintah," kata Heroik dalam diskusi yang sama. Ketiga hal tersebut, kata dia, memperkokoh dimensi kemandirian KPU dalam membangun tata kelola pemilihan umum di Indonesia.

Meski kewenangan ada pada mereka, Violla Reininda mengaku memahami alasan KPU tak bisa serta-merta menetapkan jadwal Pemilu 2024. Ia menduga KPU mendapatkan tekanan politik, baik dari pemerintah maupun DPR, ihwal penentuan tanggal pemungutan suara ini.

"Bisa jadi karena ada tekanan politik baik dari DPR maupun pemerintah untuk menghasilkan kesepakatan dan kesepahaman mengenai jadwal pemilu," ujarnya.

Violla mengatakan, polemik penetapan tanggal pemilu 2024 ini tak terlepas juga dari masalah anggaran. Pembiayaan perhelatan politik akbar itu bagaimana pun akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang penetapannya merupakan wewenang pemerintah dan DPR.

Baca juga: Perludem Sebut KPU Jadi Otoritas Utama Penentu Jadwal Pemilu 2024

Berita terkait

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

2 jam lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

3 jam lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

3 jam lalu

Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

5 jam lalu

Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

Draf RUU Penyiaran dihujani kritik dari Dewan Pers, PWI, dan AJI. Lalu, apa sikap DPR menanggapi kritik tersebut?

Baca Selengkapnya

Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

6 jam lalu

Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?

Baca Selengkapnya

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

6 jam lalu

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan

6 jam lalu

Pimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi banyaknya kritik terhadap RUU Penyiaran yang dianggap membatasi jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

Musa Rajekshah Bantah Bakal Jadi Ketua Komisi I DPR Jika Tak Diajukan Golkar di Pilkada Sumut

7 jam lalu

Musa Rajekshah Bantah Bakal Jadi Ketua Komisi I DPR Jika Tak Diajukan Golkar di Pilkada Sumut

Musa Rajekshah, membantah adanya kompensasi jika dia tidak jadi diusung Partai Golkar di Pilkada Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

8 jam lalu

Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR

Baca Selengkapnya

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

8 jam lalu

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.

Baca Selengkapnya