TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum adalah pemilik otoritas utama dalam menentukan jadwal Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Saat ini, kepastian jadwal Pemilu 2024 terhambat setelah adanya dua opsi, yakni 21 Februari 2024 yang diusulkan KPU dan 15 Mei 2024 yang diusulkan pemerintah.
"Saya kira KPU harus dikedepankan dalam penentuan jadwal. KPU harus berada pada pihak yang berada di depan. Karena dia adalah leading sector soal penyelenggaraan pemilu," kata Titi dalam diskusi daring, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Hal ini juga ditegaskan pada pasal 22E ayat 5 Undang-Undang Dasar, yang menjelaskan pemilihan umum dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat tetap dan mandiri.
Titi juga menggarisbawahi untuk kepentingan Pemilu 2024, ada dua hal yang harus kita jaga. Pertama kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh karena itu, ia menegaskan jadwal penting segera ditentukan oleh KPU, sebagai lembaga yang menentukan tahapan Pemilu. Hal ini pun bisa mengurai kontroversi dan spekulasi yang tak perlu terkait polemik ini.
"Kedua publik harus memiliki pemahaman atau keyakinan bahwa Pemilu 2024 diselenggarakan oleh KPU yang mandiri dan terbebas dari intervensi," kata Titi.
Titi mengatakan pemerintah harus memperbaiki komunikasinya dengan DPR. Usulan 15 Mei 2024 yang dimunculkan pemerintah dianggap terlalu mendadak dan sangat berbeda dengan usulan dari KPU yang mengusulkan 21 Februari 2024. Hal ini, menurut Titi, bisa melahirkan kontroversi dan spekulasi.
"Kalau komunikasi tak baik, itu memicu spekulasi dan kontroversi. Karenanya kepastian hari pemungutan suara jadi penting. Karena itu akan memecah kebuntuan dan spekulasi lain. Apalagi masyarakat masih terbelah akibat ekses dari 2019," kata Titi.
Baca: Anggota DPR Kaget Saat Pemerintah Tiba-tiba Usulkan Jadwal Pemilu 2024