Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penetapan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dalam kasus korupsi tanah Munjul, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul itu dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp152,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial mengatakan pernah dihubungi oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar mengenai kasusnya. Dia menyampaikan itu saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mentan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Saya minta tolong saat itu, tapi saya belum pernah bicara (kasus), beliau menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya bilang itu kasus lama, Bu," kata Syahrial saat bersaksi secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan Syahrial. Dalam dokumen itu, Syahrial mengaku berkomunikasi dengan Lili pada Juli 2020. Lili menyampaikan bahwa ada nama Syahrial di berkas yang berada di mejanya.
"Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa, mohon petunjuk," kata jaksa membacakan BAP. Jaksa mengatakan Syahrial meminta bantuan kepada Lili. Namun, Lili menolak.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Robin menerima uang lebih dari Rp 11 miliar dari sejumlah pihak untuk mengurus perkara di KPK. Salah satunya berasal dari Syahrial sebanyak Rp 1,6 miliar.
Uang diduga diberikan agar Robin mengurus perkara jual beli jabatan yang ditelisik KPK.
Sementara Lili dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK karena berkomunikasi dengan Syahrial dan menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi. Lili dihukum pengurangan gaji sebanyak 40 persen dari gaji pokok selama 12 bulan.