Dipecat karena TWK, Eks Pegawai KPK Kerja Serabutan Hingga Jadi Kenek Bangunan

Senin, 11 Oktober 2021 14:47 WIB

57 Pegawai KPK (nonaktif) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan memperlihatkan kartu identitasnya setelah resmi berpamitan dan keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. Hari ini KPK resmi memecat seluruh pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Surat Keputusan pemberhentian pegawai itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021, isi Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 KPK memberhentikan pegawai secara hormat pada 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan memecat 58 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK. Beberapa di antara mereka kini harus bertahan hidup dengan cara berjualan makanan, hingga menjadi kenek bangunan.

Salah satu pegawai yang mesti berjualan adalah Wahyu Ahmad Dwi Haryanto. Dia merupakan mantan pramusaji di KPK yang dianggap tidak lolos TWK. Untuk memenuhi keperluan, Wahyu membuka kedai nasi tak jauh dari rumahnya di Depok, Jawa Barat. "Saya agak shocked dikejar-kejar kebutuhan, kemarin sampai sakit," kata dia seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi, 9 Oktober 2021.

Adapula pramusaji lainnya, Heryanto yang kini bekerja serabutan. Untuk menyambung hidup, tawaran pekerjaan apapun dia ambil. Ia sekarang bekerja sebagai kenek bangunan, membantu temannya yang sedang membangun rumah. "Selepas nukang saya menemani anak menyelesaikan tugas sekolah," kata dia.

Arfin Puspomelistyo mantan pegawai tidak tetap KPK yang juga menjadi korban TWK punya cerita berbeda. Dia memilih pulang kampung setelah resmi dipecat pada 30 September 2021. Mencari pekerjaan baru bukan perkara mudah buat Arfin. "Saya jadi tidak percaya diri melamar pekerjaan, ada perasaan khawatir apakah akan dicap merah dan tidak bisa dibina di tempat lain," kata dia.

Sebelumnya, dia bekerja sebagai satuan pengamanan di KPK. Arfin bergabung sejak 2008 dan kariernya terbilang moncer. Dia tak pernah sekalipun terkena sanksi. Penghargaan sebagai anggota teladan beberapa kali dia peroleh. Ia bahkan sempat mendapat promosi sebagai komandan regu. Dia sempat menanyakan alasannya tidak lolos TWK. "Tidak ada sedikit pun penjelasan," ujar dia.

Baca cerita selengkapnya di Majalah Tempo pekan ini.

Baca juga: Pegawai KPK Sebut Tawaran Kapolri Buktikan TWK Tidak Beres

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

11 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

19 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya