KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 6 Oktober 2021 04:06 WIB

Pegiat HAM Desak Revisi Peradilan Militer

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, meminta Panglima TNI bersama pemerintah dan DPR segera membahas agenda reformasi peradilan militer. “Agenda ini merupakan hal yang mendesak agar peradilan tak lagi dijadikan sebagai sarana legitimasi impunitas,” kata Rivanlee dalam Catatan Hari TNI 2021 yang dirilis, pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat. Rivanlee mengatakan, banyak kasus kekerasan yang dilakukan anggota TNI, tetapi hanya diselesaikan lewat peradilan militer. Padahal kasus-kasus tersebut memuat unsur tindak pidana. Bahkan, dalam beberapa kasus, mekanisme peradilan tidak dijalankan sama sekali.

Berbagai kasus kekerasan yang mayoritas adalah tindakan penganiayaan, kata Rivanlee, hukuman yang dijatuhkan hanya berkisar hitungan bulan. “Hal tersebut tentu saja begitu ringan dan tidak menimbulkan efek jera,” katanya.

Salah satu kasus yang tercatat oleh KontraS antara lain kasus pembunuhan warga Tanjung Priok bernama Jusni. Dari kasus Jusni, Rivanlee menemukan bahwa sistem peradilan militer memang sangat problematis.

Mulai dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta hingga adanya Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, KontraS mengindikasikan sejak awal proses peradilan tersebut hanyalah sekedar formalitas semata, dan dimaksudkan untuk tidak mengungkap fakta yang sebenarnya.

Advertising
Advertising

Pada kasus tersebut, kata Rivanlee, putusan tingkat banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan penghapusan sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Letda Oky Abriansyah dan Serda Mikhael Julianto Purba yang merupakan anggota TNI dari kesatuan Satangair Pusbekangad Yonbekang 4/Air.

Ditiadakannya pidana tambahan ini membuktikan bahwa peradilan militer bukanlah tempat yang tepat untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindakan pidana atau kejahatan. “Sebab melalui peradilan militer terjadi praktik-praktik upaya perlindungan atau pengistimewaan bagi personel militer yang melakukan kejahatan,” ujar dia.

Menurut Rivanlee, agenda reformasi sistem peradilan militer menjadi penting karena menyangkut kebijakan hukum, pertahanan hingga keamanan dari produk rezim Orde Baru yang harus direformasi secara meluas.

Baca juga: Hari TNI, KontraS Sebut Tendensi Kekerasan Masih Jadi Masalah Utama

FRISKI RIANA

Berita terkait

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

4 jam lalu

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

Hasil autopsi tim Forensik Polda NTT menyimpulkan penyebab kematian korban penganiayaan itu karena saluran nafas tertutup sehinggga korban tewas.

Baca Selengkapnya

Dadan Hindayana Ungkap Alasan Struktur Badan Gizi Nasional Didominasi Purnawirawan TNI

4 hari lalu

Dadan Hindayana Ungkap Alasan Struktur Badan Gizi Nasional Didominasi Purnawirawan TNI

Setidaknya ada lima dari delapan jabatan di struktur pelaksana atau pejabat eselon 1 di Badan Gizi Nasional yang dihuni oleh pensiunan TNI.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Sulaiman Ajak Prajurit TNI Tanam Cabai hingga Ternak Lele di Pekarangan Rumah

4 hari lalu

Mentan Amran Sulaiman Ajak Prajurit TNI Tanam Cabai hingga Ternak Lele di Pekarangan Rumah

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajak prajurit TNI turut terlibat program pekarangan pangan lestari. Tanam cabai, pelihara ayan, hingga ternak lele

Baca Selengkapnya

TMMD ke-122 Berhasil Bangun Jalan Tembus Antar Desa di Kabupaten Kediri

4 hari lalu

TMMD ke-122 Berhasil Bangun Jalan Tembus Antar Desa di Kabupaten Kediri

TMMD ke-122 merupakan program yang melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, serta masyarakat.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

5 hari lalu

Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya

Baca Selengkapnya

Menhan Sjafrie Gelar Rapat di Mabes TNI, Ini yang Dibahas

6 hari lalu

Menhan Sjafrie Gelar Rapat di Mabes TNI, Ini yang Dibahas

Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin menekankan pentingnya jiwa korsa kepada jajaran pejabat TNI.

Baca Selengkapnya

Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

6 hari lalu

Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Pasar Rebo

Baca Selengkapnya

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

6 hari lalu

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

Ini untuk pertama kalinya Komnas HAM dan TNI memiliki nota kesepahaman.

Baca Selengkapnya

TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

7 hari lalu

TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

TNI menandatangani nota kesepahaman dengan Komnas HAM perihal pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia

Baca Selengkapnya

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

7 hari lalu

DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice

Baca Selengkapnya