HUT TNI ke-76, Setara Institute Sebut 3 Mandat Reformasi TNI Belum Dipenuhi

Reporter

Tempo.co

Selasa, 5 Oktober 2021 06:56 WIB

Sejumlah kendaraan tempur dipamerkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021. Pameran alutsista tersebut digelar menjelang HUT ke - 76 TNI pada tanggal 5 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta – TNI memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 pada hari ini Selasa 5 Oktober 2021. Setara Institute melaporkan temuan bahwa tiga dari tujuh mandat reformasi TNI belum juga terpenuhi.

Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie menyebut bahwa tiga mandat reformasi TNI yang belum dipenuhi. Melalui pemaparan hasil penelitian berjudul “Catatan Kinerja Reformasi TNI 2021 dan Temuan Survei Opini Ahli tentang Kandidat Panglima TNI”, yang mengkaji kasus-kasus dari 5 Oktober 2020 sampai 4 Oktober 2021, ia menyebut mandat yang belum dipenuhi meliputi penghormatan terhadap HAM dan supremasi sipil, kepatuhan terhadap kebijakan dan keputusan politik negara, dan larangan menduduki jabatan sipil.

1. Mandat Penghormatan terhadap HAM dan Supremasi Sipil

Setara Insitute mencatat ketidakpenuhan mandat terdiri dari 3 bentuk. Bentuk pertama yaitu 4 kasus kekerasan aparat TNI terhadap masyarakat terjadi selama periode penelitian. Kasus tersebut terjadi Merauke, Purwakarta, dan Nusa Tenggara Timur. Akan tetapi, ujar Ikhsan, keempat kasus yang terjadi tidak dapat mewakili generalisasi berbagai dugaan tindak kekerasan yang dilakukan TNI.

“Karena kita tahu bahwa kasus-kasus kekerasan ini ibarat puncak gunung es, kita belum melihat bagaimana sisi tengahnya maupun sisi dasarnya, (dimana kasus tersebut) tentu berpotensi jauh lebih luas (permasalahannya),” ujar Ikhsan dalam diskusi daring pada Senin, 4 Oktober 2021.

Namun, Ikhsan mengatakan bahwa secara umum mengatakan bahwa kasus-kasus yang terjadi memberi gambaran kepada masyarakat bahwa kasus kekerasan oleh aparat masih terjadi hingga sampai kini. “Terlebih, persoalan kekerasan ini akan semakin sulit terselesaikan sebab TNI masih menikmati privilege dari belum direvisinya UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Bentuk kedua dari tidak dipenuhinya mandat ini, ujar Ikhsan, belum dipenuhinya mandat ini juga tergambarkan dari minimnya imparsialitas atau akuntabilitas dari peradilan militer. Contoh kasus ini digambarkan pada kasus yang terjadi pada 9 Februari 2020, dimana terjadi pengeroyokan dari 11 anggota TNI terhadap korban meninggal dunia bernama Jusni

Menanggapi itu, Ikhsan menyampaikan bahwa putusan pengadilan militernya yang sudah keluar sama sekali tidak mencerminkan keadilan. “Sebab penyiksaan yang sampai mengakibatkan korban meninggal dunia itu hanya dihukum 1 sampai 2 tahun penjara, sehingga wajar jika putusan tersebut menimbulkan ketidakpuasan dari keluarga korban.” Ujar Ikhsan. Selain itu, ia menyampaikan bahwa tuntutan rendah tersebut juga disertai dugaan rekomendasi atasan TNI agar Oditur Militer meringankan hukuman.

Bentuk ketiga dari tidak dipenuhinya mandat yaitu terkait pengaturan komponen cadangan. Setara Institute mengkritik dua hal yang berkaitan dengan ini, pertama berupa penggunaan Hukum Militer bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana diatur Pasal 46 UU PSDN, dimana dalam UU tersebut sama sekali tidak disebutkan jenis atau posisi dari Komcad, apakah disamakan dengan prajurit TNI atau tidak.

“Jika kita mengacu pada UU TNI, yang tunduk pada hukum militer hanyalah prajurit TNI, sedangkan di UU PSDN justru Komcad termasuk dalam ruang lingkup hukum militer,” ujarnya.

Kritik lainnya yang dilayangkan Setara Institute terkait pengaturan komponen cadangan yaitu tidak diberinya ruang conscientious objection,. Ikhsan mencontohkan hal ini dengan kasus perang, dimana prajurit Komcad berstatus kesukarelaan untuk ikut apabila terjadi perang. “Tetapi kesukarelaan itu tidak dimaknai secara luas, sebab ketika seseorang sudah mendaftar Komcad maka prinsip kesukarelaan itu hilang karena tidak bisa menolak dimobilisasi perang,” ujar Ikhsan.

2. Mandat Kepatuhan terhadap Kebijakan dan Keputusan Politik Negara

Kasus yang dicatat Setara Institute berupa keterlibatan TNI dalam menurunkan baliho Front Pembela Islam (FPI) pada November 2020 lalu disebut tidak memiliki dasar hukum dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Hal ini disebabkan karena UU TNI secara eksplisit menyebutkan bahwa TNI di dalam perannya sebagai pertahanan negara maupun dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. “Sementara, arahan untuk menurunkan baliho ini justru diinstruksikan oleh Pangdam Jaya (bukan kebijakan negara), sehingga tidak ada dasar hukumnya,” ujar Ikhsan.

3. Mandat Larangan Menduduki Jabatan Sipil

Setara Institute menyoroti pengangkatan salah seorang perwira TNI aktif menjadi Staf Khusus Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Padahal, ujar Ikhsan, secara eksplisit pada Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa Kemenparekraf bukan menjadi salah satu jabatan sipil yang dikecualikan bagi TNI berstatus aktif untuk dapat mendudukinya.

“Penempatan TNI pada Kemenparekraf ini tidak mencerminkan pemerintah belajar dari berbagai kritik sebelumnya mengenai penempatan TNI aktif sebagai Komisaris BUMN, ini (seperti yang terjadi) pada tahun 2020 lalu,” ujar Ikhsan.

AQSHAL RAIHAN BUDIPUTRA | MAGANG

Baca:
76 Tahun TNI, Pameran Alutsista Digelar di Sekitar Istana Kepresidenan

Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan pada Selasa 5 Oktober 2021 pukul 8.39 WIB karena ada kesalahan penulisan masa kajian penelitian. Redaksi memohon maaf atas kesalahan tersebut.

Berita terkait

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

3 jam lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

1 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

1 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

1 hari lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya

Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik Kunjungan Kerja ke Markas Besar TNI

2 hari lalu

Komandan Jenderal Angkatan Darat AS Wilayah Pasifik Kunjungan Kerja ke Markas Besar TNI

Komandan Jenderal Angkatan Darat Amerika Serikat untuk wilayah Pasifik (USARPAC) kunjungan kerja ke Markas Besar TNI, Jakarta pada 21-23 April 2024

Baca Selengkapnya