ICW Surati Jokowi, Ingatkan Tak Diam Soal Pemberhentian Pegawai KPK
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Aditya Budiman
Selasa, 28 September 2021 18:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal situasi pemberantasan korupsi terkini. Secara khusus, ICW menyoroti pasca kebijakan pimpinan KPK yang mempercepat pemberhentian 56 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Surat ICW diantarkan melalui aplikasi ojek online ke Istana Negara pukul 17.00 WIB. Surat juga dikirim secara daring ke alamat e-mail Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 28 September 2021.
Lewat surat bernomor 294/SK/BP/ICW/IX/21, ICW mengingatkan tanggung jawab Jokowi atas upaya pemberantasan korupsi yang serius dan tanpa pandang bulu.
"KPK sebagai badan antikorupsi yang selama ini sangat disegani, baik oleh masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia kini sedang terpuruk. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK terus merosot dari waktu ke waktu,” kata Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo dalam surat tersebut.
Pada saat yang sama, lanjut Adnan, upaya pemberantasan korupsi mengalami ketidakpastian dan bahkan kemunduran. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 memburuk dan menjadikan Indonesia kembali sebagai negara yang dianggap sangat korup.
“Kami mengamati, melihat, dan mengevaluasi bahwa gonjang-ganjing KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia terjadi karena Bapak Presiden gagal untuk bersikap tegas dan keras terhadap siapapun yang mengganggu upaya pemberantasan korupsi,” ujar Adnan.
Bahkan, ujar Adnan, Jokowi sendiri yang membuka keran bagi pelemahan kerja pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK. Untuk itu, ia menilai persoalan pemilihan pimpinan KPK yang kontroversial tidak bisa dilepaskan dari peran serta dan tanggung jawab Presiden Jokowi.
“Gagalnya Bapak Presiden RI dalam memilih dan menempatkan para calon pimpinan KPK yang berintegritas tinggi melahirkan berbagai persoalan di badan antirasuah ini, termasuk berbagai pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh pimpinan KPK terpilih,” kata Adnan.
ICW juga menyebut Jokowi enggan bersikap dan seolah lari dari tanggung-jawab untuk mengurai dan menyelesaikan kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.
Padahal, Adnan menuturkan, jika Jokowi sanggup menggunakan ketajaman hati nurani untuk melihat situasi tersebut, maka dengan sangat mudah baginya mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Namun sampai menjelang hari akhir nasib 56 pegawai KPK pada tanggal 30 September 2021, Bapak Presiden tidak mengeluarkan sikap apapun. Kami mengartikan sikap diam Bapak Presiden RI sebagai persetujuan secara tidak langsung atas pemecatan secara sewenang-wenang 56 pegawai KPK tersebut,” ujar Adnan Topan Husodo.
Terakhir, ICW mengingatkan bahwa menjadi presiden memiliki tanggung jawab yang sangat besar. "Menjadi Presiden bukan berarti dapat mengabaikan satu hal, melupakan janji politik dan tanggung-jawab sebagai pejabat tinggi. Pemberantasan korupsi yang serius dan sungguh-sungguh adalah bagian dari tanggung-jawab itu," demikian bunyi surat dari ICW untuk Presiden Jokowi.
Baca juga: Hari Ini, Akun Medsos Pegawai KPK Tak Lolos TWK Kembali Kena Retas
DEWI NURITA