Kemnaker Dorong Perusahaan Sediakan Fasilitas Koperasi Pekerja
Selasa, 21 September 2021 11:45 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri
INFO NASIONAL — Kementerian Ketenagakerjaan mendorong setiap perusahaan menyediakan fasilitas penunjang kesejahteraan pekerja, salah satunya melalui pembentukan koperasi pekerja. Keberadaan koperasi di tempat kerja berperan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Karena itu, pemerintah, pengusaha, pekerja dan serikat pekerja perlu bersinergi untuk mendukung penumbuhkembangan koperasi pekerja di perusahaan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Senin, 20 September 2021.
Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, diamanatkan peningkatan kesejahteraan pekerja tidak hanya dilakukan melalui kebijakan pengupahan dan jaminan sosial, namun juga penyediaan fasilitas kesejahteraan, serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di perusahaan.
Putri melanjutkan, Menteri Ketenagakerjaan telah menginstruksikan untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan agar menumbuhkembangkan koperasi pekerja di perusahaan. Karena keberadaan koperasi dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
“Maka dari itu, koperasi pekerja harus selalu didorong untuk tumbuh dan berkembang, salah satunya melalui strategi penguatan kelembagaan pendampingan dan pengembangan usaha, serta pendampingan dan arahan bagi koperasi pekerja mengenai strategi manajemen pengelolaan dan pengembangan koperasi di masa pandemi,” ujar Putri.
Putri menjelaskan, salah satu bentuk pengembangan usaha adalah fasilitasi izin usaha. Berkenaan dengan fasilitasi izin usaha, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah meluncurkan program pemberian Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dan QR Code sejak 2015.
Untuk itu, pihaknya menggelar dialog bertajuk 'Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pemberdayaan Koperasi Pekerja' yang melibatkan berbagai stakeholders ketenagakerjaan di daerah.
“Seperti dialog Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pemberdayaan Koperasi Pekerja yang kami selenggarakan di Tangerang pada 16-17 September 2021. Dialog ini ditujukan untuk untuk mendorong Koperasi Pekerja agar secara aktif memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh Sertifikat NIK dan QR Code,” ujarnya.(*)
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
45 hari lalu
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.