Dugaan Peran Terpidana Kasus Harun Masiku di Kasus Robin Pattuju

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 13 September 2021 10:52 WIB

Anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021. Stepanus menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus suap pengurusan perkara pada Senin, 13 September 2021.

Robin awalnya disangka menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sebanyak Rp 1,6 miliar. Suap itu diduga diberikan agar Robin menghentikan penyelidikan KPK terhadap Syahrial. Dalam petikan dakwaan yang diunggah di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Robin dan pengacara dari Medan, Maskur Husain diduga juga menerima Rp 507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Supriatna.

Menurut dokumen yang diterima Tempo, awal perkenalan Ajay dengan Robin diduga dihubungkan oleh Saeful Bahri, terpidana kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti memberikan suap bersama Harun Masiku yang masih buron.

Pada Oktober 2020, Syaiful Bahri disebut menghubungi Robin. Dia mendapatkan nomor Robin dari sesama napi Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin. Kepada Robin, Syaiful menyampaikan bahwa rekan separtainya dari PDI Perjuangan Ajay Supriatna menjadi target operasi tangkap tangan KPK.

Robin kemudian berkomunikasi dengan Maskur Husain untuk memastikan informasi itu. Entah dari mana, Maskur mengatakan benar Ajay sudah dibidik komisi antirasuah. Setelah mendapatkan informasi itu, Robin dan Ajay diduga bertemu di sebuah penginapan di Jakarta. Robin menelepon Maskur. “Saya sudah bertemu Wali Kota Cimahi, apa yang harus dilakukan,” kata Robin seperti dikutip dari dokumen.

Advertising
Advertising

“Suruh Wali Kota menyiapkan uang Rp 500 juta dan nanti masalahnya kita bantu,” jawab Maskur seperti dari dokumen yang sama. Ajay menjawab bahwa dirinya baru membawa Rp 100 juta. Dia menjajikan sisa uang akan diberikan keesokan harinya di kamar yang mereka tempati.

Belakangan, KPK melakukan OTT terhadap Ajay pada 27 November 2020. Ajay telah divonis 2 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan rumah sakit.

Pengacara Ajay, Fadli Nasution belum memberikan respons mengenai kliennya disebut dalam perkara ini. Sementara pengacara Robin Pattuju, Tito Hananta Kusuma mengatakan kliennya khilaf. Dia mengatakan kliennya melakukan penipuan, karena hanya menerima uang dan tidak mengatur perkara. Adapun kuasa hukum Saeful Bahri, Siemon Petrus juga belum memberikan respons soal dugaan peran kliennya.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya