Begini Dugaan Eks Bupati Kutai Kartanegara Terseret di Kasus Robin Pattuju
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Senin, 13 September 2021 07:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus suap pengurusan perkara pada Senin, 13 September 2021.
Robin awalnya disangka menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sebanyak Rp 1,65 miliar. Suap itu diduga diberikan agar Robin menghentikan penyelidikan KPK terhadap Syahrial. Dalam petikan dakwaan yang diunggah di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus itu melebar, salah satunya ke mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rita disebut memberikan uang Rp 5 miliar ke lulusan Akademi Polisi 2009 itu.
Majalah Tempo edisi 11 September 2021 mengulas mengenai kronologi terseretnya nama Rita di kasus ini. Menurut informasi KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang mengenalkan Robin ke Rita pada Juli 2020. Azis diduga sedang menjenguk Rita yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang karena kasus suap izin perkebunan di wilayahnya.
Di tengah kunjungan, Robin datang menemui mereka. Kepada keduanya, Rita mengeluhkan kinerja pengacaranya yang sedang mengajukan peninjauan kembali. Sepekan kemudian, Robin diduga datang lagi menemui Rita bersama pengacara dari Medan, Maskur Husain. Saat ini, Maskur juga berstatus terdakwa bersama Robin.
Robin diduga menawarkan Maskur sebagai pengacara pelapis. Dari catatan dokumen pertemuan, Maskur berupaya meyakinkan Rita bahwa dia punya kenalan di Mahkamah Agung. Rita tertarik dan sepakat memberi honor Rp 10 miliar.
Karena rekeningnya dibekukan, Rita kesulitan membayar. Maskur dan Robin diduga mencari dana talangan dengan meminjam ke rentenir. Uang pinjaman inilah yang diduga dipakai untuk membayar keduanya.
Kuasa hukum Rita, Novan El Farizi enggan berkomentar, termasuk tentang informasi bahwa Rita sudah diperiksa di kasus ini. “Bu Rita memilih tidak menjawab, sehingga saya juga tidak bisa memberi keterangan,” kata dia.
Sementara pengacara Robin Pattuju, Tito Hananta Kusuma mengatakan kliennya khilaf. Dia mengatakan kliennya melakukan penipuan, karena hanya menerima uang dan tidak mengakali perkara. Baca lebih lengkap mengenai perkara ini di Majalah Tempo edisi terbaru.