Begini Dugaan Eks Bupati Kutai Kartanegara Terseret di Kasus Robin Pattuju

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 13 September 2021 07:02 WIB

Anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021. Stepanus menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus suap pengurusan perkara pada Senin, 13 September 2021.

Robin awalnya disangka menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sebanyak Rp 1,65 miliar. Suap itu diduga diberikan agar Robin menghentikan penyelidikan KPK terhadap Syahrial. Dalam petikan dakwaan yang diunggah di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus itu melebar, salah satunya ke mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Rita disebut memberikan uang Rp 5 miliar ke lulusan Akademi Polisi 2009 itu.

Majalah Tempo edisi 11 September 2021 mengulas mengenai kronologi terseretnya nama Rita di kasus ini. Menurut informasi KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang mengenalkan Robin ke Rita pada Juli 2020. Azis diduga sedang menjenguk Rita yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang karena kasus suap izin perkebunan di wilayahnya.

Di tengah kunjungan, Robin datang menemui mereka. Kepada keduanya, Rita mengeluhkan kinerja pengacaranya yang sedang mengajukan peninjauan kembali. Sepekan kemudian, Robin diduga datang lagi menemui Rita bersama pengacara dari Medan, Maskur Husain. Saat ini, Maskur juga berstatus terdakwa bersama Robin.

Robin diduga menawarkan Maskur sebagai pengacara pelapis. Dari catatan dokumen pertemuan, Maskur berupaya meyakinkan Rita bahwa dia punya kenalan di Mahkamah Agung. Rita tertarik dan sepakat memberi honor Rp 10 miliar.

Advertising
Advertising

Karena rekeningnya dibekukan, Rita kesulitan membayar. Maskur dan Robin diduga mencari dana talangan dengan meminjam ke rentenir. Uang pinjaman inilah yang diduga dipakai untuk membayar keduanya.

Kuasa hukum Rita, Novan El Farizi enggan berkomentar, termasuk tentang informasi bahwa Rita sudah diperiksa di kasus ini. “Bu Rita memilih tidak menjawab, sehingga saya juga tidak bisa memberi keterangan,” kata dia.

Sementara pengacara Robin Pattuju, Tito Hananta Kusuma mengatakan kliennya khilaf. Dia mengatakan kliennya melakukan penipuan, karena hanya menerima uang dan tidak mengakali perkara. Baca lebih lengkap mengenai perkara ini di Majalah Tempo edisi terbaru.

Berita terkait

Calon Jalur Independen Pilkada Kukar Mengaku Optimistis Bersaing dengan Calon dari Koalisi Besar

15 hari lalu

Calon Jalur Independen Pilkada Kukar Mengaku Optimistis Bersaing dengan Calon dari Koalisi Besar

Dari segi biaya politik, Awang menilai jalur independen jauh lebih rendah dibanding mencari dukungan partai politik.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa KKN UGM Pasang Panel Surya di Desa di Kalimantan Timur

27 hari lalu

Mahasiswa KKN UGM Pasang Panel Surya di Desa di Kalimantan Timur

Kegiatan mahasiswa UGM ini merupakan bagian dari upaya untuk membantu masyarakat desa mendapatkan akses listrik memanfaatkan sumber terbarukan.

Baca Selengkapnya

Desa Wisata Pela, Tempat Melihat Hewan Langka Pesut Mahakam di Dekat IKN

29 hari lalu

Desa Wisata Pela, Tempat Melihat Hewan Langka Pesut Mahakam di Dekat IKN

Desa Wisata Pela di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjadi kawasan konservasi pesut Mahakam yang hampir punah.

Baca Selengkapnya

Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi Setiawan, Sebelumnya Pernah Vonis Wali Kota Cimahi Penyuap Penyidik KPK

11 Juli 2024

Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi Setiawan, Sebelumnya Pernah Vonis Wali Kota Cimahi Penyuap Penyidik KPK

Hakim tunggal Eman Sulaeman menangkan Pegi Setiawan di praperadilan. Sebelumnya, ia vonis eks Wali Kota Cimahi 4 tahun penjara dan denda 200 juta.

Baca Selengkapnya

Profil Hakim PN Bandung yang Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus yang Ditangani Eman Sulaeman

8 Juli 2024

Profil Hakim PN Bandung yang Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus yang Ditangani Eman Sulaeman

Eman Sulaeman, hakim tunggal PN Bandung menangkan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan. Ini profil dan kasus-kasus yang ditanganinya.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

30 Juni 2024

KPK Ungkap Hubungan Pengusaha Said Amin dan Eks Bupati Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha batu bara Said Amin dalam kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

29 Juni 2024

KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan, Said Amin, berkaitan dengan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Masih Dalami Hubungan Rita Widyasari dan Pengusaha Said Amin

15 Juni 2024

Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Masih Dalami Hubungan Rita Widyasari dan Pengusaha Said Amin

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mendalami hubungan antara Rita Widyasari dengan pengusaha Said Amin.

Baca Selengkapnya

Said Amin Mangkir Pemeriksaan, Ini Kata KPK

12 Juni 2024

Said Amin Mangkir Pemeriksaan, Ini Kata KPK

Komisaris PT Core Energy Resource Said Amin tak hadir dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan TPPU eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya

Ini Koleksi Kendaraan Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar, yang Disita KPK.

9 Juni 2024

Ini Koleksi Kendaraan Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar, yang Disita KPK.

KPK menyita 91 kendaraan mewah milik mantan Bupati Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya