Menaker Tinjau Aktivasi Rekening Penerima BSU di Bandung

Jumat, 10 September 2021 18:02 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah (BSU) tahun 2021.

Bandung – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyaksikan langsung pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 untuk pekerja PT Perusahaan Industri Ceres, Dayeuhkolot, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 10 September 2021.

Pembukaan rekening baru secara kolektif (burekol) ditujukan bagi pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU namun belum memiliki rekening bank Himbara (Himpunan Bank Negara).

"Saya baru saja menyaksikan pekerja di perusahaan PT Ceres ini yang menerima Bantuan Subsidi Upah.Tadi saya melihat langsung dan sudah dilihat uangnya (diterima pekerja). Dan ini adalah masuk kategori penyaluran dengan Burekol," ucap Ida.

Ia menyatakan pekerja di PT Perusahaan Industri Ceres mendapatkan BSU karena memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.

BSU tahap I dan II disalurkan secara langsung kepada pekerja yang sudah memiliki rekening di bank Himbara. Adapun untuk tahap III, IV, dan V, BSU diberikan kepada pekerja dengan cara membukakan rekening secara kolektif karena mereka belum memiliki rekening di bank Himbara. "Nah sekarang sudah tahap tiga. Di sini, di perusahaan Ceres ini (pekerja) dibukakan rekening Bank Mandiri," ujarnya.

Advertising
Advertising

Hingga hari ini BSU tahun 2021 telah disalurkan kepada 3.257.376 pekerja secara nasional. Khusus untuk Jawa Barat, BSU sudah diterima oleh 608.820 pekerja. "Jadi cukup banyak pekerja di Jawa Barat yang menerima BSU ini," kata Ida.

Ia mengemukakan hingga kini BSU tahun 2021 tidak menemui kendala dalam proses penyalurannya. Sebab,pihaknya telah belajar dari pengalaman BSU tahun 2020, apalagi sekarang dibantu BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data. "Data dari BPJS ketenagakerjaan sudah rapi, divalidasi diserahkan kepada kami untuk check and re-check sesuai Permenaker," jelasnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri; Sesditjen PHI dan Jamsos, Surya Lukita Warman; Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Retna Pratiwi; Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari; Staf Khusus Menaker, M. Reza Hafiz; Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi; Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo; dan Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Rohan Hafaz. (*)

Berita terkait

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

31 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

32 hari lalu

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

32 hari lalu

Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

40 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

40 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya

Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

40 hari lalu

Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

Menaker Ida Fauziyah buka suara usai disebut berpeluang besar melenggang ke Senayan. Caleg dari PKB ini meraih 60.180 suara di Dapil Jakarta II.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

44 hari lalu

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?

Baca Selengkapnya

Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

44 hari lalu

Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah mewanti-wanti ke para pemberi kerja untuk membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

44 hari lalu

Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Kementerian Ketenagakerjaan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.

Baca Selengkapnya

Menaker: Bekerja Saat Coblosan Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur

3 Februari 2024

Menaker: Bekerja Saat Coblosan Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur

Menaker Ida Fauziyah menyebut, pekerja yang bekerja bertepatan dengan Pemilu 2024 berhak menerima upah lembur.

Baca Selengkapnya