KPK Anggap Putusan Pengadilan soal TWK Tepis Temuan Ombudsman dan Komnas HAM

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 10 September 2021 14:57 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021. KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah konstitusional dan sah. Dia mengatakan putusan itu menepis tuduhan bahwa pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK maladministratif dan melanggar HAM.

“Hal ini menepis tuduhan bahwa Perkom 1 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi termasuk tuduhan melanggar HAM,” kata Ghufron lewat keterangan tertulis, Jumat, 10 September 2021.

Ghufron berharap putusan MK dan MA menjadi akhir perdebatan soal TWK KPK. Dia mengajak semua pihak menerima putusan itu. Dia mengatakan KPK akan melanjutkan proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara berdasarkan Perkom 1 Tahun 2021 dan aturan perundangan lainnya. “Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan memberantas korupsi,” kata dia.

Sebelumnya, MA menolak gugatan materiil yang diajukan oleh pegawai KPK mengenai TWK. Menurut MA, TWK yang diatur dalam Perkom 1 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sementara, MK juga menyatakan bahwa pelaksanaan TWK adalah konstitusional.

Pegawai KPK yang mengajukan gugatan itu, Yudi Purnomo, mengatakan putusan MA hanya menyatakan bahwa secara formal TWK bisa dilaksanakan. Dia mengatakan problem utama TWK adalah pelaksanaannya yang diduga melanggar HAM dan cacat prosedur.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan putusan MA juga menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil TWK adalah kewenangan pemerintah. Dia dan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menunggu putusan akhir dari Presiden Joko Widodo. “Kami menunggu kebijakan dari Presiden,” kata dia.

Dugaan bahwa pelaksanaan TWK melanggar prosedur dan HAM sebelumnya merupakan kesimpulan dari pemeriksaan oleh Ombudsman dan Komnas HAM. Ombudsman RI menemukan bahwa pelaksanaan TWK cacat prosedur sejak awal pembentukan aturannya hingga pelaksanaannya. Sementara, Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

36 menit lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

5 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

5 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

6 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

7 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

8 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

10 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya