KPK Resmi Ajukan Kasasi terhadap Vonis Bebas Samin Tan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Jumat, 10 September 2021 14:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas bos batu bara Samin Tan. Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Kamis, 9 September 2021.
“Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi ke MA atas nama Terdakwa Samin Tan melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 10 September 2021.
Ali mengatakan KPK menilai majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang memvonis bebas Samin Tan belum menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Terutama mengenai penerapan pembuktian unsur gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ali mengatakan banyak preseden dari dalil KPK tersebut.
“KPK berharap dalil dan argumentasi hukum Tim Jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh majelis hakim pada tingkat kasasi,” kata Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bebas Samin Tan, bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal dalam kasus suap izin tambang. Hakim menilai Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp 5 miliar. Hakim menyatakan Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni. Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, pemberian gratifikasi dari Samin Tan belum diatur dalam Undang-Undang.