Sekjen Kemnaker: Stimulus Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Kamis, 9 September 2021 13:18 WIB
ekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyatakan bahwa kondisi pasar kerja di Indonesia setelah pandemi Covid-19 akan berdampak pada sisi demand dalam pasar tenaga kerja.
INFO NASIONAL--Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyatakan kondisi pasar kerja di Indonesia setelah pandemi Covid-19 akan berdampak pada sisi demand dalam pasar tenaga kerja.
Hal ini ditunjukkan dari total pekerja terdampak dari sisi demand sebesar 18,45 juta orang atau 96,6 persen dari seluruh total penduduk usia kerja yang terdampak pandemi. Hal tersebut menunjukkan PHK di masa pandemi tidak terlalu berkontribusi besar terhadap tingkat pengangguran secara umum.
"Sebab langkah pemerintah dalam bentuk berbagai program bantuan atau stimulus cukup berhasil menekan angka pengangguran karena Covid-19," kata Anwar di Jakarta, Rabu, 8 September 2021.
Anwar menilai ledakan PHK kurang tepat digunakan karena relatif kecilnya tingkat pengangguran akibat wabah Covid-19, meskipun sektor informal menjadi jaring pengaman penyerapan tenaga kerja. "Persentase tenaga kerja di sektor informal selama masa pandemi cenderung meningkat dari 56,64 persen pada Februari 2020 menjadi 59,62 persen pada Februari 2021," katanya.
Dari sisi regulasi, Kemnaker telah menerbitkan dua Permenaker, dua Kepmenaker, dan empat Surat Edaran untuk mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi. Sesuai regulasi di atas, dari sisi pengupahan, Pemerintah telah memberikan panduan dalam pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan pemberlakuan pembatasan kegiatan usaha, agar tetap dapat memenuhi hak-hak pekerja.
"Dalam menjalankan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2020 dan 2021, menyesuaikan besaran pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja," katanya.
Anwar menambahkan, dampak PPKM terhadap jumlah pengangguran berdampak pada tingkat pengangguran. Ini diindikasikan dari data sebelumnya terkait pengangguran karena Covid-19. Selain itu, perubahan pencarian lapangan kerja lebih banyak pada bidang digital yang terjadi secara intens selama masa pandemi, namun belum sepenuhnya mengubah pola pencarian lapangan kerja.
"Kondisi ini diindikasikan dari beberapa hal seperti persentase penduduk bekerja di sektor pertanian selama masa pandemi Covid-19 meningkat dari 29,23 persen pada Februari 2020 menjadi 29,59 persen pada Februari 2021," ujarnya.
Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, dalam situasi pandemi ini diperlukan solidaritas antar sesama anak bangsa untuk mampu melalui masa-masa sulit ini bersama. "Lakukan upaya kolektif bersama untuk meningkatkan kondisi ekonomi," kata Anwar.(*)
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
47 hari lalu
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.