Aturan Operasional Kafe Selama PPKM Diperpanjang hingga 13 September

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 8 September 2021 13:45 WIB

Pengunjung saat menikmati makanan di salah satu tempat makan di kawasan Mbloc Space, Jakarta Selatan, Rabu, 1 September 2021. Pada masa perpanjangan pelonggaran PPKM level 3 di DKI Jakarta yang berlangsung hingga 6 September 2021 mendatang pemerintah memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperpanjang. Selama masa PPKM, pemerintah terus menyesuaikan peraturan-peraturan, termasuk untuk kafe.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah akan uji coba meningkatkan kapasitas makan di tempat, khususnya di wilayah Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

"Penyesuaian waktu makan atau dine-in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut, dalam laman Tempo, Selasa, 7 September 2021.

Aturan makan atau minum di kafe tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021. Berikut adalah detail aturannya:

Wilayah PPKM Level 4

Advertising
Advertising

Kafe, restoran, atau rumah makan yang terletak di dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berlokasi sendiri ataupun yang berlokasi di dalam pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in. Aturan teknis berikutnya akan ditentukan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Sedangkan untuk kafe, restoran, atau rumah makan dengan area di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Aturan teknis selanjutnya akan ditentukan Pemda masing-masing.

Wilayah PPKM Level 3

Kafe, restoran, dan rumah makan dengan lokasi di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away, serta tidak menerima makan di tempat atau dine-in.

Kafe, restoran, dan rumah makan dengan area di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan teknis akan ditentukan Pemda.

Lalu kafe, restoran, dan rumah makan dengan lokasi di dalam gedung atau toko tertutup di wilayah DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya akan dilakukan uji coba prokes. Uji coba ini akan diikuti oleh perusahaan yang ditunjuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Uji coba ini memperbolehkan mereka untuk menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Aturan berikutnya adalah mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan. Pengunjung dan pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

AMELIA RAHIMA SARI

Baca juga: Beda Aturan Makan di Tempat untuk Daerah dengan PPKM Level 4 dan 3

Berita terkait

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

3 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

3 hari lalu

Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menemui Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

Baca Selengkapnya

Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

4 hari lalu

Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.

Baca Selengkapnya

Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

4 hari lalu

Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik wacana penggunaan lahan 1 juta hektare di Kalimantan untuk adaptasi sawah padi dari Cina.

Baca Selengkapnya

Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

5 hari lalu

Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya hingga Insentif untuk Apple

Luhut mengatakan Indonesia dan Cina telah sepakat untuk membentuk tim penggarapan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya

Baca Selengkapnya

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

6 hari lalu

Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

8 hari lalu

Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Luhut Siapkan Insentif untuk Investasi Apple, Ingin Tiru Thailand dan India

8 hari lalu

Luhut Siapkan Insentif untuk Investasi Apple, Ingin Tiru Thailand dan India

Apple sudah berencana memproduksi iPhone di India dan MacBook di Thailand, guna melepas ketergantungan terhadap manufaktur Tiongkok.

Baca Selengkapnya

Luhut hingga Sri Mulyani Kerja di IKN Mulai September, Rumah Jabatan Siap 80 Persen

10 hari lalu

Luhut hingga Sri Mulyani Kerja di IKN Mulai September, Rumah Jabatan Siap 80 Persen

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menkeu Sri Mulyani akan bekerja di IKN mulai Spetember 2024.

Baca Selengkapnya