Dua Terobosan Kemnaker untuk Layanan Publik Prima
Rabu, 8 September 2021 11:20 WIB
INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan tengah menciptakan dua terobosan dalam menyediakan pelayanan informasi kepada publik. Hal itu sebagai upaya menjawab tantangan dalam menyajikan pelayanan prima di tengah pandemi Covid-19.
Terobosan pertama yang diciptakan Kemnaker adalah melalui penyediaan layanan pelanggan secara virtual atau customer service virtual. Dengan semangat inovasi, layanan ini akan mempermudah interaksi dalam pelayanan publik.
“Pelayanan tersebut memungkinkan kami memberikan layanan tanpa berhadapan langsung secara fisik, melainkan melalui perangkat layar monitor yang kami tempatkan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa, 7 September 2021.
Selain layanan virtual tersebut, Kemnaker juga meluncurkan terobosan pelayanan khusus penyandang disabilitas. Fasilitas pelayanan telah didesain agar dapat mengakomodasi kebutuhan dan ramah bagi penyandang disabilitas. “Bahkan petugas pelayanan kami telah dibekali kemampuan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) untuk melayani masyarakat tuna rungu,” kata Ida.
Ida merinci, pelayanan untuk disabilitas diselenggarakan guna mewujudkan pelayanan informasi yang inklusif, menjamin setiap orang memiliki kesempatan sama memperoleh informasi, serta berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menambahkan, inovasi pelayanan tersebut melengkapi jenis pelayanan daring sebelumnya, seperti pelayanan melalui e-mail ppid@kemnaker.go.id, WhatsApp 08119521150 dan 08119521151; media sosial Instagram @ppid.kemnaker, Laman ppid.kemnaker.go.id, Aplikasi PPID berbasis Android dan IOS, Call Center 1500630, dan Service Center:bantuan.kemnaker.go.id.
Anwar menyatakan, era digital merupakan momentum berkolaborasi. Kolaborasi akan mempermudah dan menyempurnakan suatu produk layanan. "Guna mewujudkan tata kelola layanan informasi publik yang baik, Kemnaker melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) aktif berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan," katanya.
Tahun ini, PPID Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani kesepahaman bersama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan ketenagakerjaan.
"Selain dengan UGM, PPID Kemnaker juga menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menerbitkan Permenaker Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Anwar.
Menurut Anwar, kolaborasi dengan UGM dan KPK, menggenapi kolaborasi sebelumnya antara lain melalui kegiatan Pemutakhiran Daftar Informasi, diseminasi informasi, kerja sama Forum PPID dengan Arsip Nasional, Komisi Informasi Pusat, Kementerian Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, dan kolaborasi dengan NGO, seperti Freedom of Information Network Indonesia (FoINI).
"Kolaborasi bersama pihak-pihak yang berasal dari beragam bidang diharapkan dapat memperkaya perspektif kami menciptakan layanan yang berintegritas dan akuntabel," ujarnya.(*)