DPR Setujui Penyusunan RUU MLA Indonesia dengan Rusia

Senin, 6 September 2021 13:03 WIB

Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. DPR RI melakukan penutupan atau lockdown terhadap Gedung Nusantara I DPR RI setelah 18 anggota Dewan terpapar virus corona. Penutupan tersebut dilaksanakan mulai Senin, 12 Oktober hingga 8 November 2020. Gedung Nusantara I DPR RI merupakan gedung tempat ruangan fraksi partai para anggota Dewan bekerja serta terdapat sejumlah ruang rapat komisi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Indonesia-Rusia soal Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau MLA in Criminal Matters.

Persetujuan itu diumumkan melalui rapat yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri pada hari ini, 6 September 2021.

"Rapat panja (panitia kerja) ini selanjutnya telah menyetujui secara keseluruhan isi dari naskah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana untuk kemudian dapat disahkan dan ditandatangani," ujar salah satu anggota panja, Wihadi Wiyanto dari Fraksi Partai Gerindra, yang disiarkan secara daring pada Senin, 6 September 2021

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut positif pengesahan tersebut. Ia berharap, nantinya dengan UU ini, kerja sama dalam penanggulangan dan penuntasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional bisa berjalan efektif.

"Seperti siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, dan pencucian uang. Dengan adanya perjanjian ini hubungan kerja sama antar dua negara dalam penegakkan hukum akan meningkat dengan landasan hukum yang semakin kokoh," kata Yasonna.

Advertising
Advertising

Fraksi-fraksi lainnya juga turut menyetujui pengesahan RUU Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini.

Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara kedua negara memberikan dasar hukum bagi kedua negara untuk dapat melaksanakan bantuan hukum dalam tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta pelaksanaan putusan pengadilan yang antara lain penelusuran, pemblokiran, pembekuan, penyitaan dan perampasan hasil-hasil dan sarana-sarana tindak pidana.

Baca juga: RUU MLA RI-Swiss Disahkan, Yasonna Lacak Aset Koruptor di Swiss

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

9 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

11 jam lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

20 jam lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

10 Negara Terdingin di Dunia, Ada yang Minus 50 Derajat Celcius

1 hari lalu

10 Negara Terdingin di Dunia, Ada yang Minus 50 Derajat Celcius

Berikut ini deretan negara terdingin di dunia, mayoritas berada di bagian utara bumi, seperti Kanada dan Rusia.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

2 hari lalu

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

3 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya