Komnas HAM Kembali Jadwalkan Ulang Aduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Jumat, 3 September 2021 14:51 WIB

Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kiri belakang) menerima pengaduan dari perwakilan Forum Lintas Paguyuban se Papua di Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia batal menerima aduan MS, korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semula pengaduan diagendakan kemarin, namun batal dan dijadwalkan ulang pada hari ini, Jumat, 3 September 2021.

Berdasarkan komunikasi yang dilakukan komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, pendamping korban meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang. Hal ini guna menjaga kondisi kesehatan korban yang membutuhkan waktu untuk beristirahat.

"Komnas HAM RI menghormati hal tersebut dan akan menjadwalkan ulang sesuai dengan waktu dan kesediaan sepanjang korban merasa nyaman dan aman," ujar Beka lewat keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.

Beka menyebut kasus ini termasuk dalam tipologi yang memerlukan penanganan khusus. "Tentunya Komnas HAM RI berkomitmen menjunjung tinggi dan berupaya melindungi hak korban," ujar dia.

Menindaklanjuti proses penananganan kasus ini, selanjutnya Komnas HAM akan segera mengirimkan surat permintaan keterangan kepada KPI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya, dalam pesan berantai yang beredar di aplikasi WhatsApp, korban yang merupakan seorang pria mengaku sudah mengalami perundungan sejak 2011, sejak bergabung dengan KPI. Ia mengatakan sejak itu, kerap dirisak oleh beberapa seniornya. Dalam pesan tersebut, MS mencantumkan tujuh nama pelaku. MS mengatakan puncaknya pada 2015. Ia mengalami kekerasan seksual. Insiden ini membuat dia trauma.

Beka mengatakan MS memang sudah pernah melapor ke lembaganya pada 2017. Korban mengadu ke Komnas HAM via email dan direspons oleh bagian pengaduan pada September 2017. Dari analisis pengaduan korban, Komnas HAM menyimpulkan ada indikasi tindakan pidana. Lantas, Komnas HAM menyarankan agar korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian yang memiliki kewenangan memproses secara hukum.

Setelah empat tahun laporan tersebut bergulir, korban ternyata belum mendapatkan keadilan sehingga Komnas HAM siap menindaklanjuti kembali kasus itu. "Karena kami melihat ada dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik," tuturnya.

Komnas juga akan mengupayakan pendampingan untuk memulihkan korban dari trauma serta upaya perlindungan dengan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

DEWI NURITA

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

7 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

8 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

9 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

9 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

13 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

13 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

14 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

14 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya