Menaker Ajak Perusahaan AS Perkuat Kerja Sama Sektor Ketenagakerjaan

Kamis, 2 September 2021 15:23 WIB

INFO NASIONAL -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak perusahaan-perusahaan Amerika Serikat (AS) di Indonesia terus meningkatkan kerja sama di bidang ketenagakerjaan yang produktif. Jalinan kerja sama Indonesia dengan perusahaan AS yang produktif akan berdampak pada pembangunan ketenagakerjaan.

"Saya mengucapkan terima kasih atas interest investasi perusahaan-perusahaan AS di RI. Saya berharap dampak dan manfaat positif sebesar-besarnya dapat kami rasakan bagi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Indonesia, melalui transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, serta peningkatan etos kerja yang lebih profesional," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pertemuan dengan US-ASEAN Business Council secara virtual, Kamis, 2 September 2021.

Kemnaker sangat terbuka untuk bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan AS di Indonesia untuk mengembangkan ekonomi digital.Kondisi Covid-19 saat ini mempercepat Kemnaker untuk melakukan inovasi baru dalam pengembangan SDM pekerja dengan menggabungkan pelatihan secara online dan offline. "Ini tentu butuh dukungan untuk kembangkan infrastruktur yang mendukung proses digitalisasi pelatihan yang ada," kata Ida.

Sebagaimana tertuang dalam 9 Lompatan Besar Kemnaker, kata Ida, Kemnaker berupaya mengembangkan sistem pelayanan ketenagakerjaan sebagai ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. "Kami akan lead ekosistem ketenagakerjaan ini, dan tentu ini sangat membutuhkan dukungan perusahaan seperti Amazon, Cisco, Oracle, dan lainnya. Saya percaya bapak dan ibu semua akan mendukung upaya yang kami lakukan," ujarnya.

Melalui pertemuan (virtual mission) ini, Ida berharap dapat terbangun kerja sama positif antara Kemnaker dengan perusahaan-perusahaan AS di Indonesia sehingga bisa menghasilkan tindak lanjut yang konkrit bersifat produktif di bidang ketenagakerjaan. "Saya Minta para Dirjen untuk menindaklanjuti pertemuan ini," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga berharap dukungan dan kontribusi US-ASEAN Business Council terkait program-program yang dilaksanakan Kemnaker dalam memitigasi dampak pandemi Covid-19, khususnya program kepada pekerja yang terkena PHK akibat pandemi.

Business Director Infrastructure, Construction, Energy, and Government Market 3M Indonesia, Audist Subekti mengatakan, pihaknya mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kapasitas ASN dan pekerja dalam transfer knowledge dan best practices sharing.

"Kami berkeinginan untuk melanjutkan dan memperkuat kerja sama dengan Kemnaker dan mendukung program prioritas Kemnaker dalam meningkatkan standar keselamatan kerja. Misalnya pelindungan pernafasan, bekerja di ketinggian, termasuk proyek-proyek prioritas Kemnaker lainnya," ujar Audist.

Sementara Head of Public Policy at Amazon Web Services (AWS) Dimas Caraka Ramadhani mengapresiasi dukungan seluruh unsur Kemnaker untuk kelancaran investasinya di Indonesia. Selain itu, sejak 2019, hasil kerja sama Amazon dengan BLK-BLK di bawah Kemnaker berupa kerja sama talenta digital. (*)

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

14 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

19 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

44 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

44 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

46 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

47 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

47 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

47 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya