Kemnaker Luncurkan Buku Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi

Kamis, 2 September 2021 14:25 WIB

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang

INFO NASIONAL -- Kementerian Ketenagakerjaan bersama ILO Jakarta Office meluncurkan Buku Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi. Peluncuran diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 2 September 2021. Buku panduan tersebut ditujukan untuk Pengawas Ketenagakerjaan mengenai tata cara pengawasan di masa pandemi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Dalam sambutannya, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menilai, kehadiran buku panduan tersebut penting untuk para pengawas dalam menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa pandemi, sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan dengan baik.

"Masa pandemi tidak menjadikan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan terhenti. Namun, untuk menjawab tantangan sektor ketenagakerjaan diperlukan inovasi dengan memanfaatkan sarana dan prasarana serta teknologi yang ada untuk menjamin pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan," ujar Haiyani.

Haiyani berharap, diterbitkannya buku ini dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang berintegritas dan kredibel untuk mewujudkan salah satu dari Sembilan Lompatan Besar Kemenaker, yakni melalui Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan.

"Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya yang ada untuk melaksanakan metode Pengawasan Ketenagakerjaan baik secara daring, luring, maupun perpaduan keduanya," katanya.

Lebih lanjut, Haiyani menyatakan sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, buku panduan ini diharapkan dapat disebarluaskan dan disosialisasikan, sehingga membantu para pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya di masa pandemi secara efektif. Selain itu selalu bekerja aman, sehat, dan selamat sebagai upaya memberikan perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan usaha.

Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Michiko Miyamoto mengapresiasi Kemnaker yang telah merespon kondisi pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan banyak peraturan dan kebijakan. Dia berharap, kehadiran buku panduan ini dapat menjadi tambahan yang komprehensif untuk pengawas ketenagakerjaan melaksanakan tugasnya di lapangan dan berkontribusi mencegah penularan Covid-19 di tempat kerja.

ILO akan terus mendukung Kemnaker menyediakan layanan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif untuk memastikan kepatuhan tenaga kerja, dan memastikan perlindungan bagi pengawas ketenagakerjaan. "Kami berharap panduan ini akan diterapkan secara luas dan efektif untuk mencapai tujuan ini," ujar Michiko.(*)

Berita terkait

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

7 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

7 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

12 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

36 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

37 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

38 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

40 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

40 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

40 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

44 hari lalu

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?

Baca Selengkapnya